SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami angkat bicara soal Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017, salah satunya mengatur syarat orang-orang yang duduk di kursi BUMD, baik direksi hingga dewan direksi dan pengawas, harus bebas dari politik.
Menurut Marwan, bagi yang sudah dilaksanakan secara aturan otonomi daerah maka PP itu berjalan.
BACA JUGA: PP 54 Tahun 2017 dan Nasib Politikus Sukabumi di Kursi BUMD
"Kalau sudah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tidak berlaku bagi orang yang sudah ditetapkan, sampai habis masa jabatannya. Yang baru tidak boleh dari partai politik. Pengurus partai benar (tidak boleh duduk di BUMD) aturan yang sekarang, kebijakan yang sudah masuk sampai habis," Marwan, kepada sukabumiupdate.com, usai membuka latihan dasar Pramuka tingkat KMD di taman rekreasi Cimalati Cicurug, Rabu, (9/5/2018).
Bupati meminta masyarakat dan berbagai pihak lainnya harus membaca secara teliti PP nomor 54 tahun 2017 ini.
"Baca dulu tentang perubahan, baca dulu jangan diributkan," pungkas Marwan.