SUKABUMIUPDATE.com - Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi menilai Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum hadir di tengah persoalan buruh. Masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan.
"Jam kerja di Sukabumi rata rata mencapai 10 jam bahkan lebih, seperti yang terjadi di Parungkuda. Buruh di sana ada yang pulang kerja pukul 21.00 WIB, padahal masuk pukul 07.00 WIB," ujar Ketua GSBI Sukabumi, Dadeng Nazarudin, ditemui usai mengikuti Forum Grup Discussion (FGD) bertajuk Komitmen Bersama Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan Bagi Pekerja Buruh di Fasilitas Kesehatan yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Senin (30/4/2018).
Ia menuding, pelanggaran jam kerja kerap dibalut skenario lembur. Mirisnya, masih banyak perusahaan yang tidak membayar upah lebur dengan alasan tidak dapat target.
BACA JUGA: GSBI Kabupaten Sukabumi Harap Perusahaan Terapkan Struktur Skala Upah
"Istilahnya skorsing waktu, 60 menit sampai dua jam," ujarnya.
Persoalan jam kerja hanya salah satu masalah yang diabaikan banyak perusahaan di Kabupaten Sukabumi. Lainnya, seperti pelayanan BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan bukan lagi menjadi persoalan baru bagi.
"Harusnya pemerintah menjawab dan hadir menciptakan jaminan sosial, kesehatan dan hal yang lainnya. Mulai dari daftar sampai pelayanannya bermasalah. Salahsatunya kasus markup tagihan kepada pasien yang sedang ditanganinya Polres Sukabumi Kota dengan alasan BPJS Kesehatan tidak mencover. Sehingga pasien membayar sendiri ke rumah sakit padahal oleh BPJS dibayar full," ungkapnya.
BACA JUGA: GSBI Kabupaten Sukabumi Tuntut UMS Sepatu
Selain itu, tak sedikit perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas area kerja yang memadai. Ada yang bisa berdampak pada kesehatan buruh.
"Jumlah WC terbatas. Tidak aneh, buruh perempuan mengalami penyakit," paparnya.
Daden menegaskan pemerintah daerah belum maksimal melakukan pengawasan. Tak jarang terdengar jawaban bahwa pengawasan adalah kewenangan oleh Pemerintah Provinsi.
"Intinya Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum hadir. Saat ini, 200 industri di Sukabumi semuanya melanggar hukum," tandasnya.