GSBI Kabupaten Sukabumi Harap Perusahaan Terapkan Struktur Skala Upah

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Aksi unjuk rasa massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), akhirnya menghasilkan surat penegasan Bupati Sukabumi, soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2018.

Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin berharap, perusahaan dapat menerapkan struktur skala upah, sebagai pendapatan tambahan buruh.

BACA JUGA: Ribuan Buruh Kecewa, Bupati Sukabumi tak Temui Massa Aksi SPSI dan Milih Kabur

“Kami mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha, dan pengusaha, dapat mentaati dan menjalankan penetapan UMK tersebut dan tidak ada alasan, tidak mampu. Karena proses penetapan UMK yang berlaku saat ini mengacu pada PP 78 Tahun 2015,” harapnya, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (21/12/2017).

Yaitu, sambungnya, mengacu pada besaran kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, sebesar 8,71 persen. Padahal, lanjut dirinya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dirilis oles Badan Pusat Statistik (BPS) Sukabumi, sebesar 9,71 persen. Tentunya, kata Dadeng, besaran UMK tersebut, bagi buruh dirasakan masih kurang.

BACA JUGA: Dampingi Aksi Buruh SPSI, Polres Sukabumi Kota Terjunkan Seribu Anggota Gabungan

“Maka kami mengharapkan, kepada para pengusaha, selain memberlakukan UMK tersebut, juga menerapkan struktur skala upah, sebagai pendapatan tambahan yang masuk dalam tunjangan, bagi para buruh. Kenapa? Kami berharap, dengan diterapkannya struktur skala upah, sebagai pendapatan tambahan,” bebernya.

Di perusahaan, tambah Dadeng, selain upah minimum, ada tunjangan-tunjangan, seperti tunjangan masa kerja, tunjangan prestasi, serta yang lainnya. Apalagi dirasa baru, hanya sebatas tunjangan jabatan saja. Bahkan masih ada perusahaan yang tidak ada tunjangan.

BACA JUGA: Tuntut Upah Sektor Sepatu dan Garmen, Ribuan Buruh di Kabupaten Sukabumi Gelar Aksi

“Surat penegasan bupati, terkait UMK Sukabumi ini merujuk dan memperkuat keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.1065-bangsos/2017. Besaran UMK kabupaten Sukabumi, untuk tahun 2018, sebesar Rp. 2.583.556,63. yang berlaku, mulai 01 Januari 2018,” paparnya.

Kami tidak berharap para pengusaha melakukan penangguhan upah karena kami meyakini lahirnya PP 78/2015 itu di dorong oleh para unsur pengusaha. Hal yang sangat wajar apabila saat ini para buruh/serikat buruh menuntut di berlakukannya upah minimum sektoral (UMS) karena setidaknya untuk menutupi kekurangan dari kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tersebut, Jelasnya Dadeng.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi31 Januari 2025, 16:28 WIB

Gedung MTs di Cidadap Sukabumi Memprihatinkan, Keselamatan Siswa Terancam

Atap, plafon, dinding, dan lantai, hancur dan yang berisiko membahayakan keselamatan para siswa.
Kondisi ruang kelas bangunan MTS Salman Sarif Hidayatullah, Kampung Cikidang RT 01 RW 04, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok sekolah)
Food & Travel31 Januari 2025, 16:00 WIB

Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat

Taman Purbakala Cipari terletak di Desa Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat. Foto: IG/@tamanpurbakalacipari
Aplikasi31 Januari 2025, 15:30 WIB

Qwen 2.5, Alibaba Luncurkan Model AI Baru Saingan DeepSeek dan ChatGPT

Alibaba resmi meluncurkan Qwen2.5-VL, model bahasa AI barunya untuk menyaingi DeepSeek dan ChatGPT hingga Gemini.
Ilustrasi. Model AI buatan Alibaba Qwen 2.5. (Sumber : Pexels/SylvainCls)
Keuangan31 Januari 2025, 15:07 WIB

LHKPN Raffi Ahmad Rp 1,03 Triliun, Punya Rolls Royce hingga Lamborghini

Raffi Ahmad memiliki 45 tanah dan bangunan.
Raffi Ahmad. | Foto: Instagram/@raffinagita1717
Inspirasi31 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya! (Sumber : Freepik/@jcomp)
Jawa Barat31 Januari 2025, 14:49 WIB

Jangan Lupa! Dari Sukabumi 05.10 WIB, 1 Februari KA Pangrango Layani 8 Perjalanan per Hari

KA Lokal Pangrango menempuh waktu satu jam 45 menit.
KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. | Foto: Unplash/Haidan
Keuangan31 Januari 2025, 14:37 WIB

Prabowo Mau Efisien, FITRA: Harusnya Anggaran Mobil Dinas dan Renovasi Rumah Pejabat Dipangkas

Kebijakan ini masih belum menyentuh banyak sektor lain.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar yang digelar di SICC, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).| Foto: BPMI Setpres
Bola31 Januari 2025, 14:30 WIB

Link Live Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Persik Kediri vs Barito Putera yang berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, pada Jumat (31/1/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1 di Aplikasi Vidio. (Sumber : Vidio)
Cek Fakta31 Januari 2025, 14:15 WIB

Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali

Benarkah Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 kali? Cek faktanya!
Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali (Sumber : Istimewa)
Sukabumi31 Januari 2025, 14:06 WIB

Panik Alarm Motor Aktif, Pontang-panting Pelaku Curanmor Beat Putih di Pasar Cibadak Sukabumi

Motor matic honda beat warna putih milik pedagang kuliner hilang saat tengah berbelanja di Pasar Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jumat (31/1/2025)
Pelaku curanmor di pasar Cibadak Sukabumi (Sumber: CCTV)