SUKABUMIUPDATE.com – Merasa tak adil dengan pendapatan perusahaan, membuat para pekerja pabrik sepatu bermerek ternama tingkat internasional yang tergabung di dalam serikat buruh, menuntut kenaikan upah minimum.
“Para pekerja yang tergabung ke dalam serikat buruh, khususnya sektor sepatu brand internasional terus menggelorakan perjuangan untuk mendapat kenaikan upah minimum,†ujar Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nasarudin kepada sukabumiupdate.com, Kamis (16/11/2017).
BACA JUGA:Â GSBI Kabupaten Sukabumi Minta Pemerintah Cabut Perppu Nomor 2 Tahun 2017
Di Sukabumi sendiri, kata Dadeng, setidaknya terdapat tiga perusahaan yang memproduksi sepatu bermerek. “Dan satu perusahaan yang memproduksi aksesoris dari sepatu (bermerek) tersebut, dengan jumlah buruh hampir 50 ribu orang,†sebutnya.
Sehingga menurutnya, sangat beralasan, apabila para pekerja di pabrik sepatu tersebut menuntut Upah Minimum Sektor (UMS) sepatu.
BACA JUGA:Â GSBI Nilai Langkah Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tak Efektif
“Karena dalam kondisi UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang ada di Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang pengupahan dengan Surat Edaran (SE) Menakertrans (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) No.B.337/M.Naker/PHIJSK-Upah, UMP dan UMK hanya naik 8,71% atau UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2018, hanya sebesar Rp2.583.556,†bebernya.
Hal ini, kata Dadeng, tentu dirasakan tidak adil bagi para pekerja yang bekerja di perusahaan sepatu bermerek dengan modal asing. Bahkan sambung dirinya, model untuk promosi produk tersebut sampai memanggil pemain sepakbola dari salah satu klub internasional di Eropa.
BACA JUGA:Â GSBI: 80 Persen Buruh di Kabupaten Sukabumi Terjerat Utang Rentenir
“Bahkan bila dibandingkan dengan upahnya (model), upah para pekerja itu hanya seharga sebelah sepatu model yang mempromosikan produknya,†sindirnya.
Atas dasar itu, lanjut Dadeng, dirasakan tidak adil, jika upah pekerja masih menggunakan UMK. “Para pekerja siap melakukan mogok kerja, apabila pengusaha menolak untuk berunding, dengan pihak serikat buruh,†sampainya.