SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui larangan edaran produk kemasan ikan makarel kalengan di Kabupaten Sukabumi yang terkontaminasi cacing.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhamad Sodikin mengatakan, jika di kabupaten Sukabumi telah dipastikan kebenarannya kemasan ikan makarel kalengan mengandung cacing.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Dua Raperda
Maka, kata Sodikin, pihaknya menyetujui larangan peredaran produk tersebut demi melindungi kesejahteraan masyarakat.
"Kalau sudah dipastikan kebenarannya maka dalam rangka melindungi hak konsumen, hal itu harus diumumkan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (4/4/2018).
Sejauh ini, sambung Sodikin, pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan produk ikan kalengan yang mengandung cacing
"Hingga saat ini kita belum dapet laporan dari masyarakat kang," terangnya.
BACA JUGA: Kasus Pembuangan Bayi, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi: Ini Harus Segera Diungkap
Kendati demikian, dirinya tengah mengarahkan pihak terkait untuk melakukan sidak ke sentral penjualan dan pasar tradisional
"Kami berharap pihak dinas terkait melakukan sidak ke sentral penjualan pasar dan lainnya secara bersama - sama," tegasnya