SUKABUMIUPDATE.com - Kisah Feby Ayu Arianti, gadis cantik yang putus sekolah dan membantu orang tuanya berjualan kopi di Kampung Bojongjengkol RT 15/ 04, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan berbagai pihak termasuk media.
BACA JUGA: Feby Remaja Cantik Asal Jampang Tengah Sukabumi Bakal Kembali Sekolah
Bahkan gadis berhijab berusia 17 tahun yang pandai berbahasa Inggis dan menggambar itu, belum lama ini disibukan dengan menghadiri talkshow di berbagai statsiun televisi nasional.
Di sisi lain, kisah Feby putus sekolah tidak melanjutkan ke SMA lantaran keterbatasan biaya dan ijazahnya belum ditebus, karena harus membayar Rp. 700 ribu di sekolah MTs (Madrasah Tsanawiyah) menjadi sorotan warganet atau netizen di media sosial. Dan tidak sedikit mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi.
Menanggapi hal itu, Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi Muhamad Solihin meluruskan, bahwa sekolah MTs atau setara dengan SMP itu, bukan menjadi kewenangan Disdik. Namun di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
BACA JUGA: Putus Sekolah, Remaja Cantik Asal Jampang Tengah Sukabumi Ini Jualan Gambar Sketsa
"Jadi MTs itu bukan kewenangan kami tetapi di bawah Kemenag. Selain itu, untuk tingkat SMA kewenangannya ada di dinas pendidikan provinsi Jawa Barat," katanya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (7/3/2020).
"Tentu semuanya mempunyai fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan masing-masing. Kewenangan kami (Disdik) Paud, SD dan SMP, sedangkan kewenangan dari Kemenag itu, MI, MTs, dan MA. Kemudian kewenangan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jabar, yaitu SMA dan SMK," tandasnya.