SUKABUMIUPDATE.com - CER (25 tahun), pria viral yang menginjak Alquran di Sukabumi, Jawa Barat, berhasil ditangkap kepolisian bersama istrinya SL (24 tahun). Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Anwar Abbas, mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang disangkakan melakukan penistaan agama dan melanggar UU ITE tersebut.
Menurutnya, perbuatan pria yakni CER dalam video yang menginjak-injak Alquran hingga menantang umat Islam tersebut sangat tercela.
"Ini jelas merupakan sebuah perbuatan yang sangat tercela karena telah merendahkan Kitab Suci Alquran yang sangat dihormati dan dimuliakan oleh umat Islam," kata Anwar Abbas dilansir dari Suara.com--jejaring sukabumiupdate.com, Sabtu (7/5/2022).
Baca Juga :
Anwar Abbas mengatakan, aksi pasutri itu jelas-jelas sangat berbahaya karena bisa memicu kemarahan dan kerusuhan yang luas. Karena itu, ia mengatakan pihaknya sangat berterima kasih atas kinerja kepolisian.
"Untuk itu, MUI memberikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi Kota yang telah berhasil menangkapnya," ujar Anwar.
Lebih lanjut, Anwar Abbas menilai penangkapan pasutri itu telah membuat semua pihak lega. Keresahan di tengah masyarakat pun bisa diminimalisasi. MUI juga mendesak agar pelaku bisa segera diseret ke pengadilan.
"MUI meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan secepatnya memproses kasus ini agar yang bersangkutan bisa diseret ke pengadilan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi Kota telah menangkap pasutri warga Kampung Koleberes, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Jawa Barat yang disangkakan melakukan penistaan agama dan melanggar UU ITE. Suami berinisial CER (25 tahun) diketahui sengaja menginjak-injak Alquran atas perintah istrinya, SL (24 Tahun).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan keduanya masih beragama Islam namun mereka mengaku pemahaman terhadap agama masih cukup dangkal.
Kemudian aksi menginjak-injak Alquran ini, kata Zainal, alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.
SUMBER: SUARA.COM