SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengumumkan bahwa pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Kebijakan ini dimulai pada hari Rabu 19 Januari 2022 hari ini.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga," ujar Lutfi pada konferensi pers, Selasa (18/1/2022).
Mengutip dari suara.com, Lutfi menuturkan, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
Ia menambahkan, di sisi lain produsen tidak akan dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah.
Baca Juga :
Menurutnya, kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter.
Baca Juga :
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga ini akan dilakukan terlebih dahulu di berbagai ritel modern yang tergabung menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Sedangkan untuk pasar tradisional, akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian ini.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter, dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat. Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” ujarnya.
Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun guna membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
Baca Juga :
Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022 mendatang.
Permendag ini akan mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan tersebut dilakukan dengan mekanisme perizinan usaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain seperti Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan serta rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.
Sumber: suara.com