SUKABUMIUPDATE.com - Tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster yang juga mantan Meteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo membantah soal kepemilikan vila di Sukabumi.
Vila dan lahan dengan luasan mencapai dua hektare itu berlokasi di Kampung Sindanglengo RT 03/02 Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tim Penyidik KPK menyita aset tersebut pada Kamis (18/2/2021) malam.
Dilansir dari Suara.com, Edhy pun mengklaim tak mengetahui apapun terkait vila yang telah disita KPK.
"Saya, enggak enggak tahu vila yang mana. Enggak-nggak tahu itu. Bukan-bukan (vila bukan milik Edhy)," kata Edhy usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Baca Juga :
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menduga bahwa Edhy membeli vila itu dengan menggunakan uang suap dari para pihak eksportir yang ingin mendapatkan izin ekspor benih Lobster.
"Diduga villa tersebut milik tersangka EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP," kata Ali kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Diberitakan sebelumnya, Camat Caringin Anwari menyebut, berdasarkan informasi yang ia terima, Aset tersebut dimiliki Edhy Prabowo sejak bulan Juli 2020 lalu.
Baca Juga :
"Yang disegel adalah bangunan dan tanah karena ini terdiri dari dua sertifikat. Sertifikat atas nama Sugianto, di mana Pak Sugianto ini adalah mantan pembantu atau sopir dari Edhy Prabowo. Itu berdasarkan pengakuan Pak Sugianto," ungkap Anwari, Kamis malam.
Diwawancarai terpisah, Kepala Desa Cijengkol Haer Suhermansyah mengaku tak mengetahui bahwa lahan dan vila tersebut adalah milik Edhy Prabowo.
"Secara legal administrasinya itu milik Sugianto. Karena kami di sini membantu dalam proses pembuatan AJB, sesuai kapasitas. Dari pemilik sebelumnya atas nama Elly Winda Aprilia, itu dijual ke Sugianto pada akhir Juli 2020," kata Haer kepada sukabumiupdate.com, Jumat (19/2/2021).