Polemik RUU Cipta Kerja, drh Slamet: Hati-hati Indonesia Diserahkan Tanpa Syarat ke Investor

Sabtu 22 Agustus 2020, 04:43 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Polemik RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law kembali mendapat sorotan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet.

Terbaru ini, legislator asal Sukabumi tersebut menyoroti sektor perkebunan yang diduga akan diserahkan oleh negara tanpa syarat kepada investor.

"Kita akan berupaya maksimal untuk melawan. Jangan sampai kejadian negara sebesar ini diserahkan ke investor tanpa syarat," kata Slamet kepada wartawan, Sabtu (22/8/2020).

BACA JUGA: Anggota DPR RI drh Slamet Soroti Perizinan Berusaha dalam RUU Cipta Kerja

Slamet menuturkan, terdapat sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang tidak hanya memudahkan, tapi juga menghilangkan persyaratan perizinan yang sangat krusial.

"Ini masalah yang sangat penting jadi fokus kita dari Partai PKS," tegas Slamet.

"Kami juga menolak liberalisasi perkebunan dalam RUU Cipta Kerja ini. Sebab, Omnibus Law tersebut memperlihatkan keberpihakannya kepada importir, pengusaha asing, dan oligarki," tambah Slamet.

Selain itu, sambung Slamet, pihaknya juga menolak penggelapan hak atas tanah dan juga menolak peralihan kepemilikan tanah tanpa syarat. Slamet menyebut, ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah dalam RUU Cipta kerja, terutama yang berkaitan dengan perubahan UU Nomor 39 tentang Perkebunan.

"Dalam Pasal 15 ada peluang bagi perusahaan perkebunan untuk menjual HGU. Lalu Pasal 16 ada peluang untuk menguasai lahan tanpa usaha pengusaha dan Pasal 39 memberikan peluang bagi korporasi asing berusaha di Indonesia secara penuh tanpa bekerjasama dengan pengusaha dalam negeri," papar Slamet.

BACA JUGA: Drh Slamet Sebut RUU Cipta Kerja Berpotensi Lemahkan Pertanian Dalam Negeri

Terakhir Slamet mengungkapkan, ada tujuh pasal lain yang dianggap bermasalah dalam RUU Cipta Kerja, diantaranya adalah Pasal 48 dan 50. Keduanya terkait dengan kewenangan pengawasan kepala daerah dan kewenangan menteri.

"Selanjutnya Pasal 58,67,68,74 dan terakhir Pasal 93. Yang paling penting perkebunan tetap memperhatikan lingkungan hidup, AMDAL, dan lain-lain," pungkas Slamet.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa