SUKABUMIUPDATE.com - Suherman Mihardja alias Aan bos salah satu butik batik ternama jadi sorotan setelah dilaporkan ke Polres Cianjur, Jawa Barat. Aan sudah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah kepolisian meningkatkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, bahkan berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Namun proses ini anggap lamban, oleh Boyamin Saiman kordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) sekaligus kuasa hukum Hartanto Jusma yang menjadi korban dalam kasus ini. Tersangka hingga saat ini masih belum diserahkan ke jaksa penuntut umum, hingga Boyamin berencana praperadilan Polres Cianjur, Polda Jawa Barat dan Kapolri.
MAKI menemukan fakta hukum bahwa selain di Cianjur, Aan juga pernah berstatus tersangka dalam kasus berbeda dan kasusnya juga tidak tuntas.
BACA JUGA: Kapolres, Kapolda dan Kapolri Akan Dipraperadilankan Gara gara Kasus Curanmor di Cianjur
"Hasil penelusuran kami, Aan ini juga tercatat sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang lain. Tahun 2017 dia tersangka atas dugaan pemalsuan akta tanah. Sama halnya dengan yang di Cianjur kasusnya mandek hanya sampai P21, polisi belum juga menyerahkan tersangka ke pihak kejaksaan," terang Boyamin, Selasa (12/2/2019).
Boyamin melalui Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahkan pernah bersurat ke Kabid Propam Polda Metro Jaya terkait kasus Aan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Surat itu disebut Boyamin dilayangkan pada 23 Januari 2018 silam.
"Saat itu kita mempertanyakan, kenapa yang bersangkutan sudah dinyatakan P21 tapi tidak kunjung dibawa untuk diserahkan ke kejaksaan. Malahan dibuatkan laporan pencarian dan upaya maksimal (kepolisian) namun saudara Aan tidak ditemukan, ini kasusnya sudah melar selama 4 tahun loh," ungkapnya.
Padahal ditambahkan Boyamin, meskipun harusnya diserahkan ke kejaksaan Aan beberapa kali muncul ke publik karena tersandung masalah lain. Pada 9 November 2018 Aan muncul di Polres Metro Jakarta Barat, pada 8 Mei 2018 Aan kembali muncul di Cianjur untuk mengikuti rekontruksi kasus curanmor yang menjeratnya.
BACA JUGA: Wisata Pantai Ciracap Sukabumi Rawan Curanmor, Warga Resah
"Saya heran, polisi di satu sisi mengeluarkan laporan kehilangan jejak Aan. Namun di sisi lainnya si orang yang statusnya tersangka ini tiba-tiba muncul karena kasus di kepolisian tapi seolah-olah tidak tersentuh hukum meskipun sudah P21, ini ada apa?," lanjut dia.
Boyamin menegaskan pihaknya tidak ingin mengintervensi kasus ini, namun selaku pengacara dari kasus curanmor yang saat ini dia tangani Boyamin khawatir kasusnya akan berakhir sama dengan kasus lainnya yang menjerat Aan.
"Jangan sampai kasus ini tiba-tiba mandeg tanpa kelanjutan yang jelas, wajar saya beranggapan seperti itu toh kasusnya saudara Aan yang sebelumnya pun belum ada kejelasannya padahal notabene ditangani oleh Polda Metro Jaya lho," tandas dia.
Terkait kasus dugaan curanmor dan rencana praperadilan yang akan dilakukan kuasa hukum korban, Kapolres Cianjur AKBP Soliyah menegaskan akan memberikan keterangan resmi. “Sekarang saya masih ada kegiatan, nanti saya hubungi untuk menjelaskan kasus ini. Kita sesuai prosedur,” jelasnya singkat melalui sambungan telepon.