SUKABUMIUPDATE.com - Gara-gara kasus pencurian motor (curanmor) Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi dan Kapolri Jendral Tito Karnavian akan dipraperadilankan. Hal ini diungkap Pengacara Boyamin Saiman pengacara dari korban curanmor Hartanto Jusman (57) yang mengaku kecewa dengan penanganan di tingkat kepolisian yang lamban.
Menurut Boyamin, berkas dari pelaku Suherman Mihardja alias Aan harusnya sudah bergulir ke kejaksaan alias P21 namun belum juga ada niat kepolisian pelimpahan ke kejaksaan.
"Dalam satu pekan kedepan kita akan ajukan praperadilan, semuanya mulai dari tingkatan Polres, Polda dan Mabes Polri. Wajar saja saya marah seperti ini karena klien kami mencari keadilan, namun rasa-rasanya seperti dipermainkan," terang Boyamin dalam rilis kepada wartawan, Senin (11/2/2019).
BACA JUGA: Wisata Pantai Ciracap Sukabumi Rawan Curanmor, Warga Resah
Boyamin menilai, praperadilan menurutnya bisa dilakukan hingga ke tingkat Mabes Polri karena saat proses gelar perkara kasus yang terbilang sederhana ini juga digulirkan hingga ketingkatan yang sama.
"Untuk gelar perkara saja bergulir dari Polres, Polda dan Mabes Polri belum lagi di tingkat Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Jadi saya rasa hal yang sama akan saya lakukan dengan jalan praperadilan," lanjutnya.
Informasi terkini yang diterima Boyamin, Polres Cianjur sudah mengeluarkan surat perintah membawa. Namun saat didatangi petugas Boyamin menyebut pelaku Aan yang juga Bos Butik Aliera itu tidak ada ditempat.
BACA JUGA: Diduga Pelaku Curanmor, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa di Ciracap Sukabumi
"Kabarnya surat perintah membawa sudah keluar namun si tersangkanya ini tidak ada, kami sudah bosan menunggu perkembangan kasus ini," tandas dia.
Sekedar diketahui, kasus curanmor berlatar sengketa antara korban yang merupakan kakak ipar dari tersangka. Aan adalah adik ipar dari pelapor, peristiwa itu memicu adanya dugaan perebutan harta gono-gini diantara keduanya.
“Klien saya pemilik sebuah rumah sakit di Tangerang, selain itu ada juga yayasan Bonavita yang membawahi beberapa sekolah. Di rumah sakit klien kami sebagai Direktur Utama sementara Aan adalah Direkturnya. Selepas istri klien saya meninggal, tersangka merasa memiliki hak atas kepemilikan dari klien kami, termasuk aksi pencurian motor yang dilakukan di villa milik klien kami,” beber Boyamin dalam sebuah kesempatan.