SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi Rojak Daud mengungkapkan, berdasarkan catatan kantor staff presiden, dari 666 lahan konflik di Indonesia empat diantaranya berada di Kabupaten Sukabumi.
"Perlu kami sampaikan kepada pemerintah daerah, empat titik lahan konflik di Kabupaten Sukabumi itu diantaranya, yaitu di Warungkiara yang saat ini dalam proses, kedua di Pasirdatar, ketiga di Jampang Tengah, dan di Kecamatan Lengkong," kata Rojak dalam sambutannya saat memperingati Hari Petani Nasional di Desa Pasirdatar, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Senin (23/9/2019).
BACA JUGA: 21 Tahun Serikat Petani Indonesia, Catatan Konflik Agraria di Sukabumi (Sebuah Perjuangan)
Untuk di Pasirdatar sendiri, kata Rojak hari ini akan diserahkan 100 hektar lahan Hak Guna Bangun (HGB) milik PT Surya Nusa Nadicipta (SNN), kepada para petani yang tergabung dalam SPI Kecamatan Caringin.
"Kami SPI menegaskan, tanah yang sudah diberikan haram hukumnya kalau dijual belikan. Apalagi selama ini kita sudah berjuang berpuluh-puluh tahun, kalau di Pasirdatar ini empat tahun sampai kita harus berhadapan dengan hukum dan dipenjara, setelah itu mendapatkan tanah, maka jangan sampai tanah itu dijual lagi," tegasnya.
BACA JUGA: Warga Pasirdatar Indah dan Sukamulya Dukung PT SNN Bangun Agrowisata
Selain itu, tambah Rojak tidak semua persoalan tanah harus melalui pendekatan-pendekatan hukum. Sedikit-sedikit masyarakat dilaporkan dengan alasan penyerobotan lahan kemudian dipenjara.
"Saya sampaikan pada aparat penegak hukum, tidak semua persoalan terutama masalah tanah hanya dengan pendekatan hukum, tetapi bagaimana pendekatan sosial, ekonomi dan solusinya. Selama ini kesalahan-kesalahan perusahaan, poinya tidak memanfaatkan tanah sesuai peruntukan yang diatur undang-udang pokok agraria, ditelantarkan, memungut cukai itu tetapi tidak ada pendekatan hukum," tandasnya.