Oleh: Rojak Daud (Ketua DPC Serikat Petani Indonesia Sukabumi)
Konflik agraria terus bergulir di berbagai daerah, meski pemerintah mencanangkan perombakan besar di bidang pertanahan. Tetapi Intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi masih mewarnai berbagai perselisihan tanah.
Pemerintah tak memungkiri konflim pertanahan yang terjadi di akar rumput. Sehingga Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria yang menjadi jalan mewujudkan keadilan hak atas tanah. Dalam amanat Perpres harus dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ditingkatan Propinsi, Kota dan Kabupaten yang diketuai Oleh Kepada Daerah, Ketua Harian Kepala Kantor ATR/BPN dan harus melibatkan unsur masyarakat terutama yang konsentrasi di Bidang Agraria. Namun sejauh ini GTRA di Kabupaten Sukabumi belum terlihat gregetnya untuk menjalankan Perpres tersebut untuk menjadi solusi dari konflik yang berkepanjangan, entah sudah terbentuk dan diam atau memang belum juga terbentuk.
Kelahiran SPI merupakan salah satu hasil dan tahapan dari perjalanan panjang perjuangan petani Indonesia termasuk di Kabupaten Sukabumi untuk memperoleh kebebasan berkumpul, berorganisasi, menyuarakan pendapat dan kemandirian ekonomi petani. Bagi SPI, kemandirian ekonomi petani tersebut hanya bisa dicapai dengan menerapkan konsep reforma agraria dan kedaulatan pangan, di antaranya melalui penguasaan masyarakat tani atas tanah dan benih sendiri sebagai alat produksi, proses produksi secara agroekologis dan koperasi sebagai kelembagaan ekonomi kolektif petani.
Catatan Konflik Agraria dilahan perjuangan SPI Kabupaten Sukabumi sejak 2016
Tahun 2016: Kecamatan Jampang Tengah 23 orang dituduh penyerobotan lahan, 2 orang pengrusakan dan 1 orang Korban ancaman pembunuhan karena sebagai panitia peringatan Hari Pangan 2016.
Tahun 2017: Kecamatan Lengkong 7 orang Aktivis Agraria dilaporkan dengan tuduhan penyerobotan lahan.
Tahun 2018: Kecamatan Ciwaru 30 Ha tanaman pohon mangga Petani ditebang Oleh BKSDA.
Tahun 2018: Kecamatan Caringin 5 orang dituduh penyerobotan lahan, 10 orang pengrusakan.
Tahun 2019: Kecamatan Kalapanunggal 1 orang dituduh penyerobotan lahan.
Dari kasus diatas yang tertuduh adalah aktivis para penggiat Reforma Agraria dan petani, dan Negara belum hadir secara maksimal baik dalam penyelesaian masalah hukum maupun persoalan ketidakadilan hak dalam penguasaan dan pemanfataan lahan oleh Petani dalam membangun kemandirian ekonomi.
Dalam perjuangan SPI Sukabumi sudah mengusulkan 9 Titik Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang terdiri dari Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai (HGU/HGB/HP) baik aktif yang diterlantarkan dan yang sudah tidak aktif haknya, dari 9 Lokasi tersebut ada 4 Lokasi yang menjadi prioritas segera diselesaikan karena sudah masuk data 666 Lahan Konflik di Indonesia yang terdaftar di Kantor Staf Presiden (KSP) Yaitu di Kecamatan Warungkiara, Caringin, Jampang Tengah dan Lengkong.
Semoga Negara benar-benar hadir untuk mengambil peran, bukan sekedar bagi-bagi pupuk, bibit dan alat pertanian tetapi juga bisa mengimplementasikan amanat Perpres No 86 Tahun 2018 sebagai jalan perjuangan mendapatkan tanah sebagai kebutuhan Dasar petani.