SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan mengkaji permintaan blokir game online. Satu pertimbangannya adalah, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, blokir oleh Kominfo akan berlaku nasional, tidak bisa per daerah.
"Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati," kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi seperti dilansir tempo, Jumat 25 Juni 2021.
Pemblokiran platform digital dan sistem elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 5. Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021. Ini, Dedy menjelaskan, termasuk untuk situs dan aplikasi game online.
Mengikuti aturan yang sudah ada itu, Kominfo berwenang untuk memblokir game online jika memang menganggap ada tayangan atau muatan yang dilarang. Dalam aturan tersebut juga ditetapkan kalau permohonan harus dilakukan pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang disediakan.
"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Dedy lagi.
Permohonan blokir game online sudah datang dari Pemerintah Daerah Mukomuko, Bengkulu, lewat surat yang dikirim oleh bupatinya, Sapuan. Isinya, permintaan memblokir game online PUBG Mobile, Free Fire, Mobile Legends dan Higgs Domino di wilayah kabupaten tersebut.
"Bupati mendapat keluhan dari masyarakat setempat soal game online yang sering diakses anak-anak usia sekolah," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller, menerangkan latar belakang surat itu.
Game online disebut memberi dampak negatif dari sisi kesehatan, perkembangan anak dan pendidikan. Selain juga dikhawatirkan berdampak kepada psikologis anak, yaitu menjadi individual dan egois. Sehingga, Pemda Mukomuko berpendapat, masalah game online tidak bisa hanya dengan meminta peran orang tua, namun perlu perhatian juga dari pemerintah.
SUMBER: TEMPO