SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sumedang Polda Jawa Barat resmi menetapkan Yana Supriatna (40 tahun) sebagai tersangka kasus pidana berita bohong. Perkembangan terbaru kasus pura-pura hilang di Cadas Pangeran ini, dirilis pihak kepolisian, di aula tribrata Polres Sumedang, Senin (22/11/21).
Cukup spesial karena konferensi pers ini dipimpin Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago didampingi Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Kasat reskrim AKP M Ade Rizky F S.I.K., M.A, Danramil Sumedang Kota Kapten Inf Dede Baharudin, Kanit Satwa Dir Samapta Polda Jabar Iptu Novian Yuga P dan perwakilan BPBD Kabupaten Sumedang.
Dalam kesempatan ini polisi membeberkan fakta sesungguhnya tentang misteri menghilangnya YS yang sempat membuat heboh jagat maya Indonesia. Kombes Pol Erdi A Chaniago menerangkan bahwa YS pada Selasa (16/11/21) mengirimkan pesan suara kepada istrinya, bahwa ia mengalami tindak kekerasan oleh orang tidak dikenal hingga terjun ke dalam jurang cadas pangeran.
“Pada tanggal 16 November 2021 YS dikabarkan menghilang melalui pesan suara yang dikirimkan kepada istrinya. Pengakuan Ys awalnya hendak bunuh diri akibat berbagai permasalahan di tempat kerja dan juga permasalahan keluarga. Namun niat urung dilakukan dan memutuskan untuk pergi dari Sumedang. Awalnya YS akan ke Jakarta namun dialihkan ke Cirebon," tutur Kombes Pol Erdi A Chaniago dikutip dari akun instagram Polres Sumedang.
Pesan suara yang diterima istri YS kemudian tersebar luas melalui aplikasi pesan dan media sosial sehingga menimbulkan kecemasan pihak keluarga maupun warga khususnya di Sumedang. Setelah dilakukan pencarian selama dua hari dan melibatkan berbagai instansi dan relawan di wilayah Cadas Pangeran Sumedang.
Baca Juga :
Baca Juga :
Pencarian diakhiri setelah YS ditemukan di daerah Kadipaten Majalengka oleh anggota satuan reserse kriminal Polres Sumedang. Atas perbuatannya membuat gaduh dengan penyebaran berita bohong, YS dijerat pasal 14 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 1946.
Pasal ini berbunyi barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 (tiga) tahun.