SUKABUMIUPDATE.com - Semua kepala dinas dan camat di lingkungan Pemkab Cianjur dikumpulkan di Bale Prayoga, komplek Pendopo Kabupaten Cianjur, Minggu (20/9/2020). Mereka mendapat arahan dan pemahaman tentang pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dari Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari mengatakan, arahan yang disampaikan adalah terkait dengan ketentuan di Undang-Undang Pilkada pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1.
"ASN tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon," kata Usep.
BACA JUGA: Bawaslu Sebut Ada Potensi Penyimpangan pada Pilkada Cianjur
Usep mengatakan pada kesempatan itu juga diberitahukan bahwa sudah ada empat orang ASN yang diproses dan sudah dilaporkan ke Komisi ASN.
"Harapannya dalam masa kampanye ini, ASN bisa bekerja profesional tidak ikut campur dalam dukung-mendukung pasangan calon," ujar Usep.
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada ASN agar tidak terjebak pada masalah politik.
BACA JUGA: Pilkada Saat Pandemi Bawaslu Kurangi Interaksi Langsung, Bagaimana Kalau Ada Pelanggaran?
"Saya selaku Plt Bupati Cianjur yang juga pasangan bakal calon tentunya merasa khawatir terhadap ASN yang ada di bawah saya, jangan sampai mereka terjebak," kata Herman.
Ia mengatakan, pihaknya khusus mengundang Bawaslu agar jelas apa yang harus dilakukan oleh seorang ASN agar terhindar dari pelanggaran. "Saya ingin ASN Cianjur ini netralitasnya terjaga sehingga saat bekerja enjoy," katanya.
Ia berharap Pilkada di Cianjur berjalan aman tertib tidak ada kendala apapun. "Pemahaman netralitas ASN bekerjasama dengan Bawaslu Cianjur dengan mengundang stakeholder agar Pilkada Cianjur berjalan sukses," katanya.