SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur meningkatkan pengawasan menjelang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur pada Pilkada 2020.
Sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, waktu pendaftaran pemilihan kepala daerah itu akan dimulai selama tiga hari, mulai Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).
BACA JUGA: Pilkada Saat Pandemi Bawaslu Kurangi Interaksi Langsung, Bagaimana Kalau Ada Pelanggaran?
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur mengatakan selama tiga hari pendaftaran yakni 4-6 September 2020, ada potensi terjadinya pelanggaran dan penyimpangan.
"Dalam tahapan itu potensi kerawanan cukup tinggi, seperti adanya mahar politik hingga masalah administrasi atau dokumen persyaratan pencalonan," ungkap Hadi saat ditemui di Kantor Bawaslu Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kamis (3/9/2020).
Menurutnya, untuk masalah administrasi bisa terjadi penyimpangan dari tidak sahnya dokumen, seperti ijazah dan lainnya. "Itu terjadi saat Pileg, dan kami akan pantau ketat agar tidak terjadi di Pilkada," kata dia.
BACA JUGA: Milad ke-12, Bawaslu Cianjur Bagikan Sembako dan Masker di Lokasi Bencana
Terkait mahar politik, ungkap Hadi, memang sulit untuk dideteksi dan dibuktikan. Tetapi potensinya rawan terjadi di momen pilkada ini.
Meski begitu, mahar politik bakal terungkap jika terjadi perubahan rekomendasi parpol. Ia menjelaskan biasanya para calon akan saling protes. "Mahar politik adalah hal yang dilarang, meski sulit kami akan dilakukan pengawasan secara intens," ucapnya.
Namun dia berharap kerawanan tersebut tidak terjadi. "Semoga Pilkada Cianjur kali ini memang benar-benar bersih tanpa ada mahar ataupun pelanggaran lainnya di masa pendaftaran hingga pemilihan nanti," tandasnya.