SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyiapkan regulasi atau aturan untuk melindungi para petugas pengawas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Regulasi dalam bentuk Peraturan Bawaslu RI diperlukan untuk mengantisipasi pandemi Covid-19 saat pilkada berlangsung.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan, peraturan yang melindungi para petugas pengawas perlu dibuat. Sebab, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini sangat beresiko.
BACA JUGA: Bawaslu Temukan Ribuan Orang Meninggal Dukung Calon Independen di Jabar
"Kita sudah menyiapkan regulasinya dalam bentuk Peraturan Bawaslu RI. Sudah dibahas, tinggal diundangkan," ujar Ratna di sela-sela kunjungan ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cianjur, Jumat (17/7/2020).
Regulasi yang mengatur masalah pengawasan di antaranya mengurangi interaksi secara langsung. Pihaknya, kata dia, sudah menyiapkan aturan untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang bisa dilakukan secara daring atau online.
BACA JUGA: Terpapar Covid-19, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Dirawat di RS
"Misalnya jika ada laporan pelanggaran, penyidik bawaslu bisa memintai keterangan dengan model daring, jadi tidak perlu berinteraksi langsung," kata Ratna.
Ratna menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian yang memiliki teknologi dan jaringan cyber untuk mendukung regulasi ini. Sebab, selain kebutuhan peralatan, bawaslu juga memerlukan SDM yang mumpuni di bidang teknologi informasi.
BACA JUGA: Bawaslu: Calon Petahana di Pilkada 2020 Jangan Memanfaatkan Bantuan Covid
"Nanti setelah aturannya ada, teknologinya pun harus disiapkan. Bawaslu berharap pilkada ini bisa berjalan tanpa mengesampingkan faktor keamanan," tutur Ratna.