SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat bersama Polda Jabar menginvestigasi sengketa tanah di Kampung Pasekon RT 01/RW 19, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Selasa (21/7/2020).
Tim dari kedua instansi tersebut turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan berbagai data dan fakta.
BACA JUGA: Sengketa Lahan dengan Pemilik Sawah, Pembangunan Jalan Kampung Bongas Gegerbitung Dihentikan
Kepala Seksi Sengketa dan Konflik Kanwil BPN Jawa Barat, Hariman, mengatakan, jajarannya bersama Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dari Polda Jabar sedang menindaklanjuti pengaduan terhadap objek tanah di Desa Cipanas. Untuk menindaklanjutinya, kata dia, tentu diperlukan penggalian, pendalaman serta pengkajian dari berbagai aspek.
"Kami tentu ingin mendapatkan data dari segi administrasi, yuridis, maupun fisik. Ini supaya nanti jadi bahan laporan kami ke Kementerian Agraria sebagai pihak yang memutuskan," ujar Hariman kepada wartawan di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Selasa (21/7/2020).
BACA JUGA: Cegah Sengketa Lahan, Pemkab Sukabumi Gelar Bimtek Penanganan Konflik
Jika semua data dan fakta di lapangan terkumpul, kata Hariman, maka permasalahan tersebut akan terungkap. Karena itu, sekarang tim sedang fokus mencari data dan faktanya.
"Kita detail mencari data dan faktanya, baik dari pihak pengadu maupun pihak yang tanahnya dipermasalahkan. Termasuk kalau ada putusan-putusan pengadilan, ini nanti akan dijadikan referensi untuk pendalaman," tegasnya.
BACA JUGA: Sengketa Lahan Sebabkan Penyelesaian Proyek MRT Molor
Melihat data awal, jelas Hariman, kasus sengketa tanah bersertifikat hak guna bangunan Nomor 83/Cipanas atas nama PT Hysam Energi Putra atas tanah seluas lebih kurang 9.385 meter persegi sudah berlangsung cukup lama. Ia menuturkan, saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses pendalaman dan pengkajian.
"Informasi, di objek tersebut sudah ada bangunan. Tapi nanti kami akan cek langsung ke lapangan," kata dia.
Hasil pengumpulan dan pendalaman data serta fakta kali ini akan dijadikan bahan untuk melaksanakan rapat koordinasi selanjutnya di tingkat provinsi. Finalisasinya akan melibatkan Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.
"Untuk di Cianjur ini merupakan kasus yang pertama," tandasnya.
BACA JUGA: Mau Konsultasi Soal Sengketa Tanah, Yuk Akses ke Pertanahan.Org.
Kepala Seksi Penyelesaian Masalah Pertanahan dan Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Chanuel Feller, menjelaskan rapat koordinasi penyelesaian sengketa tanah di Desa Cipanas kali ini merupakan yang kedua. Tahap pertama rakor dilaksanakan di tingkat Kanwil BPN Jawa Barat.
"Kita akan dalami di lapangan. Jadi kita tidak berpihak kepada siapapun, baik dari pengadu maupun dari pihak yang telah terbit sertifikat," terang Feller.
Pengumpulan data dan fakta akan dimulai dari pihak desa. Pendalamannya melibatkan dari Kanwil BPN Jawa Barat dan Polda Jawa Barat sebagai Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. "Intinya kita mencari kebenaran dari sisi formil, materil, dan yuridisnya," tandasnya.