SUKABUMIUPDATE.com - Di era serba digital seperti sekarang ini, mempermudah manusia mendapatkan informasi. Bahkan dengan menggunakan teknologi informasi digital, setiap kegiatan menjadi lebih produktif dan muncul berbagai jenis kegiatan yang menggunakan teknologi. Mulai dari e-commerce, e-government, e-consultation, e-litigation hingga e-education.
BACA JUGA: Layanan Mandiri ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Rilis Pelayanan Digital
Hal itu juga dilakukan M. Nurjaya founder Pertanahan.Org. Ia menjelaskan, Pertanahan.Org didirikan untuk mempermudah masyarakat dalam menemukan konsultan hukum profesional, khususnya mengenai masalah pertanahan.
"Pertanahan.Org menyediakan layanan konsultasi online, serta penanganan sengketa pertanahan di luar maupun di dalam pengadian," ucap Jaya Advokat lulusan Fakultas Hukum Padjadjaran Bandung, dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Senin (11/5/2020).
Menurut Jaya yang telah menangani berbagai macam kasus hukum ini, ketika menghadapi masalah pertanahan, langkah awal yang dapat dilakukan adalah konsultasi hukum kepada ahlinya, karena selain faktor ekonomi, tanah memiliki aspek sosiologis, filosofis, yuridis dan politis.
BACA JUGA: IMB dan Amdal Akan Dihapus, Simak Dulu Penjelasan Menteri ATR
"Dengan mengusung tagline "Solusi Masalah Tanah, Rumah, Ruko, dan Apartemen" tim Pertanahan.Org siap membantu masyarakat mengatasi masalah tanah di seluruh wilayah Indonesia," terangnya.
Untuk menggunakan layanan Pertanahan.Org, sambung dia, sangatlah mudah, masyarakat dapat mengunjungi websitenya langsung. Kemudian, isi dan kirimkan formulir sesuai kebutuhan. "Nanti, tim Pertanahan.Org akan memberikan konfirmasi sesuai layanan yang digunakan," tandasnya.