SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Abdul Muiz, membeberkan sumber permasalah-permasalah yang banyak dihadapi tenaga migran Indonesia termasuk dari Jawa Barat.
BACA JUGA: Beberkan Persoalan Pekerja Migran asal Jabar, Muiz: Pulang dalam Kondisi Stres dan Hamil
Menurut Muiz sumber pemasalah tersebut antara lain, kerja ke luar negeri tidak melalui jalur resmi atau ilegal tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), tergiur dengan tawaran pekerjaan dan gaji, masih banyak agen dipelosok yang terus melakukan rekrutmen, kemudian belum ada data base riil yang terkonek pusat, provinsi, kota, kabupaten, dan desa.
"Selain itu masih minim skill dan bahasa sehingga dihargai atau diberikan gaji yang murah, banyaknya pengangguran serta minimnya peluang pekerjaan di kampung, bekerja dan meninggalkan anak yang masih kecil serta permasalahan keharmonisan keluarga," ujar Muiz kepada sukabumiupdate.com, belum lama ini.
Tak hanya itu, tenaga migran juga masih minimnya pengetahuan tentang seputar hukum dan budaya negeri tujuan, dominan bekerja di sektor pembantu rumah tangga, perkebunan, dan pelayaran. Ia menilai sektor itu yang paling rentan terhadap permasalahan hukum, trafiking, pemerasan, dan kerja rodi.
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Abdul Muiz Selama Pandemi Corona di Sukabumi
"Bahkan sebelum mereka (pekerja migran) sampai di tempat tujuan bekerja atau dipenampungan pun banyak terjadi kasus. Termasuk selama bekerja di negeri tujuan sehingga banyak yang pulang dalam kondisi stres, hamil, bawa anak, cacat akibat siksaan fisik, dan pulang dengan tanpa bekal," terangnya.
Di sisi lain, sambung Muiz, kewenangan perlindungan tenaga kerja di luar negeri lebih banyak ditangani pemerintah pusat melalui kementerian tenaga kerja, KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Untuk menyelesaikan permasalah-permasalahan tenaga migran tersebut, DPRD Jawa Barat telah membentuk panitia khusus (Pansus) membahas Raperda (Rancanagan Peraturan Daerah) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jawa Barat.
"Raperda itu digagas untuk memperjuangkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dari mulai persiapan hingga jeput dan pulang. Kemudian mendorong Pemprov Jabar hadir membuat kebijakan yang berpihak kepada tenaga kerja migran Indonesia asal Jabar dengan memberikan skill, advokasi permasalahan, pendampingan, koordinasi dengan lintas pihak," tegasnya.
BACA JUGA: Dampak Corona, Abdul Muiz Beberkan Kondisi Perusahaan di Jawa Barat
Targetnya sambung dia, tenaga kerja dapat berangkat melalui jalur resmi, kemudian memiliki skill yang mumpuni, keamanan selama bekerja hingga kepulangan dengan selamat dan aman.
"Kami juga mendorong untuk fasilitasi wadah koperasi/ komunitas purna migran sehingga bisa mandiri secara ekonomi. Bahkan bisa membuka usaha mandiri serta membuka kesempatan kerja," tandasnya.