SUKABUMIUPDATE.com - UA (32 tahun), pelaku yang membakar kakak kandungnya sendiri, LJ (35 tahun), menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Sayang Cianjur sebagai Pasien dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Pelaku yang sebelumnya mendapatkan perawatan di IGD akibat luka bakar di bagian tangan dipindahkan ke ruangan isolasi setelah hasil uji klinis menunjukkan gejala ke arah Covid-19.
BACA JUGA: Minta Uang Tak Diberi, Pria di Cianjur Tega Bakar Kakak Sendiri
Humas RSUD Sayang Cianjur, Diana Wulandara, membenarkan, perawatan pelaku dipindahkan ke ruang isolasi. "Iya, betul dipindah. Namun, perihal alasannya mungkin tim klinis yang lebih berwenang untuk menjelaskan," kata Diana saat dikonfirmasi via telepon seluler, Senin (8/6/2020).
Pihak rumah sakit sendiri, sebut Diana, telah melaporkan hal tersebut ke crisis center dan gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur.
BACA JUGA: 3 Polisi Cianjur Terbakar, Kapolda Jabar: 15 Orang Ditangkap
Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, mengatakan, UA menjadi PDP berdasarkan hasil uji klinis yang dilakukan tim medis rumah sakit.
"Berdasarkan hasil lab dan rontgen menunjukkan indikasi penyakit ke arah gejala Covid-19. Jadi, status PDP-nya berdasarkan hasil uji klinis bukan berdasarkan hasil rapid test," ungkap Yusman.
Terpisah, Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwiharyanto, mengatakan, petugas belum bisa menggali keterangan lebih dalam terkait motif pelaku. Pasalnya, pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bakar di tangan dan gejala penyakit lainnya.
“Perawatannya juga sekarang dipindah ke ruang isolasi. Terkait motifnya, sementara berdasarkan informasi dari lokasi kejadian, karena kesal tidak diberi uang oleh korban," ujarnya.
BACA JUGA: Sidang Kasus Polisi Terbakar di Cianjur, Terdakwa Utama Dijatuhi Hukuman 12 Tahun
Diberitakan sebelumnya, UA (32 tahun), seorang pemuda di Kabupaten Cianjur membakar kakak kandungnya sendiri, LJ (35 tahun). Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah korban, bermaksud untuk meminta sejumlah uang. Namun, korban tidak mengabulkannya, dan pelaku pun pergi.
Berselang kemudian, pelaku kembali datang dan langsung menyiramkan bensin dari botol plastik ke tubuh korban, kemudian membakarnya dengan korek.
Korban pun dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar serius di wajah, leher, sekitar badan dan tangan. Sementara pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.