SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur mencokok 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tiga dari lima orang pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.
Ketiga pelaku yang ditembak di kakinya karena melawan saat dilakukan penangkapan oleh polisi saat mereka berada di tempat persembunyian di Kampung Bobojong RT 02/RW 03 Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
BACA JUGA: Bandar Sabu dan Ganja di Cianjur Diringkus Polisi
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, didampingi Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Nikki Ramdhany, mengatakan, selain meringkus lima orang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19 unit sepeda motor dan tiga unit mobil hasil kejahatan para pelaku.
Juang mengatakan, untuk menjalankan aksinya para pelaku bahkan menggunakan jasa paranormal untuk memuluskan aksi jahat mereka.
BACA JUGA: Peredaran Narkoba di Cianjur Meningkat di Tengah Wabah Corona
"Para pelaku yang kami ringkus, yaitu RS, DY, CS, MS, dan YD. Mereka merupakan satu kelompok yang biasa menjalankan aksinya di sejumlah kota, seperti Cianjur, Bogor, dan Bandung," kata Juang kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (8/6/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Juang, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.