SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur meringkus 10 orang bandar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering. Selain menangkap para bandar, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 102,75 gram sabu dan 30,48 gram daun ganja kering.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, penangkapan para bandar narkoba itu merupakan hasil dari kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) selama tiga pekan terakhir. Juang menyebutkan, para tersangka itu ditangkap di sejumlah wilayah hukum Cianjur.
BACA JUGA: Peredaran Narkoba di Cianjur Meningkat di Tengah Wabah Corona
"Dari hasil pelaksanaan operasi KRYD selama tiga pekan terakhir, kami berhasil menangkap 9 orang bandar narkoba jenis sabu dan satu orang bandar narkoba jenis daun ganja kering," kata Juang kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Sabtu (6/6/2020).
Menurut Juang, para tersangka yang berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Cianjur itu, yakni RP, RF, MS, RK, AS, JA, SY, AR, YA, dan TT. "Dari para tersangka itu, satu di antaranya merupakan seorang pekerja di bidang properti dengan barang bukti yang diamankan paling besar, yaitu narkoba jenis sabu seberat 45,27 gram," jelasnya.
BACA JUGA: Satgasus Merah Putih Grebek Gudang Narkoba di Sukaraja Sukabumi
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, tutur Juang, barang haram yang akan diedarkan di wilayah Cianjur itu berasal dari sejumlah kota, seperti Bogor dan Jakarta.
"Bahkan ada yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung. Rata-rata, para bandar itu menjual narkoba Rp1,5 juta per gram," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Juang, para tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 111 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.