SUKABUMIUPDATE.com - Belum lama ini, ribuan buruh pabrik di Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa. Mereka memprotes pihak perusahaan hendak mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap atau dicicil.
Tercatat ada sejumlah perusahaan yang didemo buruhnya karena berniat membayar upah secara dicicil yaitu PT Younghyun Star di Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak dan PT Panen Mas Agung di Jalan Alternatif Tenjoayu, Kecamatan Cicurug.
BACA JUGA: Kisruh THR Buruh Sukabumi Dicicil, Ini Kata Komisi II DPRD Jabar H.A Sopyan
Sebelumnya buruh PT Yongjin Javasuka Garment dan PT Doosan Jaya Sukabumi serta PT Koin Baju Global juga melakukan hal yang sama. Menolak upah dibayar secara dicicil.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Muiz, menegaskan, pemerintah khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, harus bergerak cepat dan menjadi fasilitator untuk menangani permasalahan yang terjadi.
BACA JUGA: THR Buruh di Sukabumi Dicicil, Ini Kata Komisi V DPRD Jabar Abdul Muiz
"Hak-hak dan aspirasi buruh pabrik harus diperhatikan oleh berbagai pihak. Apalagi ditengah situasi pandemi virus Corona atau Covid-19, masyarakat sangat membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Muiz kepada sukabumiupdate.com, Minggu (17/5/2020).
Di sisi lain, kata Muiz, kondisi perusahaan-perusahaan di Jawa Barat sangat mengkhawatirkan. Bahkan banyak yang memilih gulung tikar, merumahkan dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerjanya.
BACA JUGA: Gelombang Demo Buruh Menolak THR Dicicil di Sukabumi Meluas
"Itu terjadi karena kondisi kemampuan finansialnya terancam. Banyak juga perusahaan yang hengkang pindah ke Jateng (Jawa Tengah) untuk mencari pengupahan yang lebih terjangkau," tandasnya.