SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pencurian ratusan boks atau belasan ribu lembar masker di RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, akhirnya terungkap. Empat pelaku berhasil ditangkap, salah satunya diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan rumah sakit tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, terdapat empat pelaku pencurian masker yang berhasil diringkus yakni ISF, RN, YHG, dan CRN. Satu orang berinisial ISF merupakan oknum PNS. Sementara RN dan YHG berstatus honorer. Sedangkan CRN berperan sebagai penadah.
BACA JUGA: Ratusan Dus Stok Masker di RSUD Pagelaran Cianjur Raib
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan berdasarkan laporan dugaan pencurian masker di RSUD Pagelaran, kami berhasil menangkap empat pelakunya," kata Juang didampingi Kasatreskrim AKP Niki Ramadhany di Mapolres Cianjur, Kamis (26/3/2020).
Para pelaku, kata Juang, menggondol sebanyak 320 boks masker di tempat penyimpanan di Gudang Instalasi Farmasi RSUD Pagelaran. Satu boks berisi 50 lembar masker dijual rata-rata dikisaran Rp 100 ribu.
BACA JUGA: Kapolres Cianjur Racik Hand Sanitizer dan Bagikan ke Masyarakat
"Mereka menjualnya secara bertahap. Kasus pertama mereka mendapat uang Rp 24 juta, Rp 18 juta, dan Rp 14 juta," jelas Juang.
Modus yang digunakan pelaku dengan cara memanfaatkan kelengahan situasi dan kondisi di RSUD Pagelaran. Mereka sudah mengetahui persis kondisinya lantaran setiap hari berkecimpung di tempat tersebut.
BACA JUGA: Negara Darurat Corona, Pejabat Perumdam Cianjur Malah Pelesiran ke Eropa
"Tiga orang pelaku yang merupakan orang dalam, sudah tahu tempat penyimpan barangnya. Mereka sengaja tidak menjual hasil curiannya itu di Cianjur, tapi dijual ke Bogor untuk menghilangkan jejak," ungkapnya.
Hasil pencurian tersebut digunakan para tersangka untuk berfoya-foya. Seperti dibelikan sepeda motor serta keperluan rumah tangga.
Juang mengungkapkan ulah yang dilakukan tersangka jadi atensi. Sebab, pada kondisi pandemik Covid-19 seperti sekarang, masker merupakan kebutuhan penting karena banyak digunakan paramedis maupun masyarakat.
BACA JUGA: Siap Pecat 5 Pejabat Perumdam Cianjur, Herman: Saya Betul-betul Kecewa!
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa dus masker, alat kesehatan seperti jarum suntik, tisu, kartu ATM, handphone, uang tunai, dan lainnya.
Keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana. Ancaman hukum pidananya selama 7 tahun penjara. "Mereka kami tangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan," tandasnya.
BACA JUGA: Pasien Meninggal Cianjur Jadi Positif Corona, Ini Penjelasannya
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Pagelaran, Awie Darwizar, mengaku tak mengetahui persis modus yang digunakan para tersangka. Namun dari pengungkapan yang dilakukan kepolisian, kata Awie, kemungkinan mereka mempunyai akses.
"Raibnya masker ini diketahui saat ada permintaan bantuan masker dari RSUD Cianjur. Kami enggak nyangka saja dalam kondisi kesulitan (masker) seperti ini dan stok terbatas. Sekarang juga tinggal sedikit, sekitar 3 ribu lembar masker karena setiap hari selalu digunakan medis untuk rawat jalan, kemudian di ruang operasi," terang Awie.