SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cianjur memberikan tambahan waktu selama 50 hari kepada pihak rekanan untuk menyelesaikan perbaikan ambruknya rangka konstruksi Jembatan Cibalagung senilai Rp 5,8 miliar (sebelumnya disebutkan Rp 5,3 miliar) di ruas jalan penghubung Pasirgede Raya-Tangkil di Kecamatan Cianjur.
Jika dalam waktu 50 hari ke depan pihak rekanan atas nama CV Karya Utama tak bisa menyelesaikan pekerjaan berikut denda, maka perusahaan tersebut terancam di-black list.
BACA JUGA: Kasus Jembatan Cibalagung Cianjur Ambruk, Polisi Periksa Rekanan dan Pelaksana Pembangunan
Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Cianjur, Yedi Indraguna, membeberkan dari awal sudah disarankan agar pihak rekanan menggunakan tiang perancah (scaffolding) saat memasang rangka konstruksi jembatan berbahan baja tersebut. Namun tim erection dari PT Yambala Indonesia yang ditunjuk pihak rekanan memiliki metode tersendiri.
"Pihak penyedia jasa yaitu rekanan dan juga pengawas sudah sepakat pemasangan rangka konstruksi baja menggunakan tiang scaffolding. Tapi tim ereksi punya metode sendiri. Mereka tidak menggunakan tiang scaffolding tapi hanya menggunakan kawat sling yang ditarik," terang Yedi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2020).
BACA JUGA: Jembatan Cibalagung Cianjur Ambruk, Dua Pekerja Nyaris jadi Korban
Hasil analisa di lapangan, kata Yedi, metode itulah yang menyebabkan ambruknya rangka konstruksi jembatan. Sebab, kawat sling yang menjadi penyangga tidak kuat menahan beban rangka konstruksi baja.
"Mereka (tim ereksi) beralasan, metode menahan beban rangka konstruksi baja hanya menggunakan kawat sling sudah sering dilakukan di daerah lain. Selama ini kata mereka, metode itu aman-aman saja. Tapi mungkin jenis kontur tanah di setiap wilayah berbeda-beda," tuturnya.
BACA JUGA: Patah Besi Penyangga, DPU Lakukan Perbaikan Darurat Jembatan Cibuni Sukabumi
Sayangnya, jelas Yedi, perubahan metode pelaksanaan pekerjaan pemasangan rangka konstruksi jembatan berbahan baja itu tidak dilaporkan ke Dinas PUPR. Yedi juga menyayangkan pihak pengawas yang tak menginformasikan perubahan metode tersebut.
"Sepekan sebelum kejadian (ambruk), saya mengecek ke lokasi. Saya juga mempertanyakan kenapa scaffolding tidak terpasang. Awalnya scaffolding sempat dipasang. Tapi scaffolding dibongkar lagi karena tim ereksi punya metode lain," jelasnya.
BACA JUGA: TPT Ambruk, Jembatan Saronge Sagaranten Sukabumi Tak Bisa Dilintas Mobil
Yedi menuturkan sudah berkoordinasi dengan pihak rekanan CV Karya Utama serta tim ereksi baja dari PT Yambala Indonesia. Pada prinsipnya, kata Yedi, PT Yambala Indonesia akan bertanggung jawab untuk memperbaiki kembali rangka konstruksi jembatan yang ambruk.
"(PT Yambala Indonesia) sudah bersurat kepada kami. Intinya, mereka akan membongkar dan mengganti yang rusak-rusak. Tapi untuk menginvestigasi ke lokasi menunggu dulu pencabutan garis polisi.
BACA JUGA: Pondasi Jembata n Ciodeng Cikakak Sukabumi Ambruk, Permukaan Jalan Amblas
Yedi mengatakan pengerjaan pembangunan Jembatan Cibalagung dimulai Agustus 2019 dan harus selesai selama 150 hari kerja. Semestinya pekerjaan itu selesai pada akhir tahun lalu. Namun, pada pelaksanaan pekerjaan itu terjadi perubahan detail engineering design (DED) karena terjadi perbedaan panjang bentang jembatan.
"Itu ada semacam re-design. Pihak konsultan DED yang pertama, panjang bentang jembatan itu 40 meter. Tapi ketika akan ada pelaksanaan, tim erection yang ditunjuk pihak rekanan mengukur ulang bentang jembatan hingga berubah jadi 40,75 meter," ungkap Yedi.
BACA JUGA: Akses Puncak Darma Terancam, TPT Jembatan Cimarinjung 1 Ciemas Sukabumi Amblas
Terjadinya perubahan desain itu berdampak terhadap berubahnya juga rangka konstruksi yang pasti bertambah. Apalagi material baja ada yang harus diimpor, seperti anchor bolt.
"Dengan terjadinya perubahan ini ada waktu yang hilang selama 45 hari. Makanya pihak rekanan mengajukan perpanjangan waktu atau istilahnya kompensasi. Tapi kami acc (setujui) perpanjangan selama 40 hari dan belum kena denda. Itu jatuhnya pada 7 Februari 2020," tuturnya.
BACA JUGA: Bahaya! Begini Kerusakan Jembatan Amblas di Jalur Alternatif Cibadak-Nagrak Sukabumi
Jika selama masa perpanjangan waktu selama 40 hari pekerjaan tak kunjung selesai, maka sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres RI Nomor 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka diberikan tambahan waktu lagi selama 50 hari disertai denda. Jika setelah diberikan perpanjangan waktu lagi selama 50 hari pekerjaan tidak kunjung selesai, maka pihak rekanan akan di-black list sehingga tak bisa mengikuti semua proses lelang di pemerintahan.
"Progres pekerjaan itu sebetulnya sudah 95 persen karena rangka konstruksi baja sudah ada. Jadi tinggal 5 persen lagi yakni untuk pemasangan dan pengecoran lantainya. Kalau tidak ada insiden, pekan ini sebetulnya pekerjaan sudah finishing," pungkasnya.
BACA JUGA: Jembatan Penghubung Dua Kampung Rusak, Camat Cibadak Sukabumi Minta Warga Sabar
Ambruknya rangka konstruksi baja Jembatan Cibalagung terjadi pada Senin (3/2/2020) sekitar pukul 17.30 WIB. Pekerjaan pembangunan Jembatan Cibalagung mengantongi SPK bernomor 630/051/Pemb.Jln/PUPR/2019 tertanggal 2 Agustus 2019. Biaya proyeknya sebesar Rp 5.835.399.996,00 bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2019. Lama pengerjaan selama 150 hari kalender.