SUKABUMIUPDATE.com - Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan Kunjungan Kerja dan peninjauan salah satu aset yang dikelola oleh PT Jaswita Kabupaten dan Kota Sukabumi. Peninjauan dilakukan selama dua hari, Senin-Selasa (27-28/1/2020). Hadir dalam rombongan semua unsur pimpinan Komisi III, mulai dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi.
"Agenda Kunker Komisi III ke Kabupaten dan Kota Sukabumi ini merupakan rangkaian dari implementasi Rancangan Kerja (Ranja) komisional yang sudah dirumuskan sejak pekan kedua bulan Januari yang lalu," Sekretaris Komisi III, Hasim Adnan melalui keterangan tertulis yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu (29/1/2020).
BACA JUGA: Komisi III DPRD Jabar Evaluasi Kinerja BJB Kota Sukabumi, Hasim Adnan: Harus Progresif
Politisi PKB itu membeberkan, hasil rapat kerja dengan beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diketahui bahwa ada beberapa aset yang tersebar di Jawa Barat, yang pengelolaannya dimandatkan ke beberapa BUMD.
"Hasil evaluasi kami di Komisi III, dari sekian banyak aset Pemprov Jabar yang dikelola BUMD, ternyata masih belum bisa memberikan deviden atau keuntungan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jabar. Nah, ternyata untuk aset Pemprov yang ada di Kabupaten Sukabumi, khususnya bangunan ruko yang di Cibadak ini, sangat potensial dapat memberi deviden," ujarnya.
Kunjungan kerja Komisi III dalam agenda peninjauan aset PT Jaswita di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Senin-Selasa (27-28/1/2020). | Sumber Foto: Istimewa
Dikatakan potensial, lanjut Hasim, karena deretan ruko tersebut berada di kawasan strategis, mengingat jalur yang melewatinya merupakan jalan nasional. Sayangnya, meski lokasinya strategis, tapi dari 25 ruko yang ada, masih ada 5 ruko yang belum pernah disewa sejak mulai dipasarkan.
BACA JUGA: Sikapi Dampak Bencana di Sukabumi, Hasim Adnan Ingin Perketat Aturan Alih Fungsi Lahan
Hasim menganalisa, salah satu faktor yang membuat ruko tersebut belum tersewakan tersebut, adalah karena keberadaan kantor KPU Kabupaten Sukabumi yang juga menyewa 4 ruko di dalam area ruko-ruko yang ada. Lokasinya di Jalan Raya Siliwangi, Cibadak.
"Orang mungkin akan berpikir ulang untuk menyewa ruko di area ini, karena khawatir terjadi hal-hal yang berpotensi merugikan bila menyewa ruko di sini," papar Hasim.
BACA JUGA: Soroti Pemekaran Sukabumi, Hasim Adnan Beberkan Solusi Moratorium
Berpijak dari kondisi di atas, Hasim mendorong agar KPU Kabupaten Sukabumi tidak lagi berkantor di area ruko ini. Dan ternyata, Hasim mendapati pihak KPU Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2017 lalu sudah mengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Barat untuk berpindah kantor, menempati bekas kantor Samsat di kawasan Sekarwangi.
"Tadi saya sebelum rapat bersama Direktur Operasional PT Jaswita, sempat ngobrol dengan jajaran Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, yang secara kebetulan sedang ada rapat koordinasi dengan Komisioner KPU Jawa Barat. Dari obrolan itu, saya dapat informasi terkait permohonan teman-teman untuk menempati kantor bekas P3D atau Samsat di Sekarwangi," beber Hasim.
BACA JUGA: Kunjungi Redaksi Sukabumiupdate.com, Hasim Adnan Bicara Merawat Infrastruktur Jalan
Hasim menilai Kantor KPU Kabupaten saat ini juga sudah tidak cukup representatif. Oleh karena itu dirinya akan berusaha mengawal agar proses permohonan dari KPU Kabupaten Sukabumi tersebut bisa segera dieksekusi oleh Gubernur Jawa Barat. "Terlebih, Kabupaten Sukabumi termasuk kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada tahun 2020 ini," tandas Hasim.