SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Panitia Khusus II (Pansus II) DPRD Jawa Barat, H. A Sopyan BHM mengatakan semangat utama dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pusat Distribusi Provinsi yang masih dibahas DPRD Jawa Barat, dalam konteks ekonomi masyarakat, agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok sehari-hari dengan harga terjangkau.
BACA JUGA: Pilkada Sukabumi di Depan Mata, A Sopyan Ajak Konstituennya Fokus Persoalan Bersama
"Sehingga masyarakat dapat menghemat cadangan pendapatannya untuk berbagai kebutuhan lainnya," kata Sopyan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (28/1/2020).
Menurut Sopyan, pasar tradisional yang hari ini banyak dikembangkan menjadi pasar semi modern merupakan kewenangan pemerintah kota dan kabupaten. Sementara, yang jadi kewenangan provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah adalah pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi.
Sehingga, pusat distribusi provinsi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Jawa Barat ini, bertujuan menjaga stabilitas ketersediaan jumlah dan harga barang–barang atau bahan pokok masyarakat. Kemudian memotong mata rantai, dan menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
"Kalau itu bisa dilakukan melalui pusat distribusi provinsi, maka diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional dan nasional," ujar Politisi Partai Gerindra ini.
BACA JUGA: A Sopyan: Berantas Bank Emok, Pemkab dan Pemkot Sukabumi Harus Lakukan Hal Ini !
"Jadi nanti goal Perda itu kesana, bukan mengatur pasar yang jadi kewenangan kabupaten/kota,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 5 (Kota/Kabupaten Sukabumi) ini mengatakan, saat ini Pansus II masih menggodok Raperda ini melalui penggalian informasi dan berkonsultasi dengan instansi terkait.
Dirinya menguraikan perjalanan Pansus II dalam pembahasan Raperda Pusat Distribusi Provinsi ini. Yang terbaru Selasa (21/1/2020) lalu, Pansus II berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya Senin (20/1), Pansus II juga berkonsultasi ke Kementerian Perdagangan, untuk meminta masukan dan informasi.
Studi komparatif juga sudah dilakukan, Senin (13/1/2020) lalu Pansus II berdialog dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Pansus II juga melakukan kunjungan dan dialog dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Masih dalam rangka agenda yang sama, Pansus II sempat berkunjung ke PT. Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Semua kegiatan konsultasi dan studi komparasi tersebut, terang Sopyan, bertujuan untuk mendapatkan masukan dan informasi terkait dengan pembahasan Raperda Pusat Distribusi Provinsi.
BACA JUGA: H.A Sopyan: Ketua Kami (DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi) Ksatria Politik
"Dari dialog-dialog yang dilakukan mulai ada titik temu. Dari Kemendagri misalnya, menyatakan harus dikaji ulang judul tentang Raperda tersebut. Apakah sudah tepat atau tidak dengan isi yang akan diatur. Dan tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi," terangnya.
Karenanya, mantan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dua periode ini menambahkan, Pansus II akan melakukan kajian lebih mendalam kembali terkait judul dengan isi yang akan diatur.
"Terutama antara judul dengan isi itu harus sinkron, sudah ada gambaran judulnya menjadi pusat distribusi provinsi, tinggal apa yang akan diatur?, apakah pusat distribusi, pusat distribusi provinsi atau pusat distribusi regional sehingga ke depannya Perda ini bisa implementatif dan tentunya bermanfaat," pungkasnya.