SUKABUMIUPDATE.com - Perum Perhutani Cianjur mengakui ladang ganja yang ditemukan di Gunung Karuhun, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, berada di wilayahnya. Kebun ganja tersebut ditemukan oleh warga dan didatangi oleh pihak kepolisian pada selasa 28 Juni 2022 silam.
Mengutip suara.com, Polres Cianjur menyita kurang lebih 300 batang tanaman ganja yang tersebar di sejumlah titik di Gunung Karuhun. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian masih mengejar para pelaku pemilik tanaman ganja tersebut.
Plt Adm Perhutani Cianjur Rusliadi, membenarkan kawasan Gunung Karuhun merupakan lahan Perhutani, termasuk ganja yang ditemukan ada di wilayah tersebut. "Ditemukan dengan luasan 10 hektar lahan, namun bukan hamparan, tersebar di beberapa titik. Bila ditotalkan jadi satu hamparan, sekitar 1 hektar lahan yang ditanami ganja oleh pelaku," katanya pada wartawan, Jumat (1/7/2022).
Gunung Karuhun, kata dia, masuk dalam Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cikondang dengan luas total 1.700 hektare. Petugas yang memantau KPH itu hanya ada 6 orang.
"Jadi pengawasannya satu orang petugas berbanding 300 hektar. Sehingga kita petugas kesulitan dan tidak mengetahui kegiatan masyarakat, seperti adanya penanaman tanaman ganja," katanya.
Ia mengatakan, petugas Perhutani akan berkoordinasi untuk mencegah aktivitas ilegal, seperti penanaman pohon ganja. "Kita akan disterilkan terlebih dulu area Gunung Karuhun, lalu kita bakal melakukan pemantauan di lokasi yang ditemukan tanaman ganja," ucapnya.
Baca Juga :
Baca Juga :
Baca Juga :
Sebelumnya, Polres Cianjur menyebutkan ladang ganja yang ditemukan di area Gunung Karuhun, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur masuk dalam wilayah Perhutani.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, lokasi penemuan tanaman ganjang di area Gunung Karuhun tersebut merupakan lahan milik Perhutani. "Area Gunung Karuhun tersebut merupakan lahan milik Perhutani dan eks HGU yang dimanfaatkan oleh warga sekitar," katanya.
SUMBER: SUARA.COM (Fauzi Noviandi)