SUKABUMIUPDATE.com - BS (53 tahun) warga Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi diamankan anggota Polsek Nagrak setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila kepada tetangganya berinisial RR (19 tahun).
Kapolsek Nagrak, Iptu Teddi Armayadi mengatakan, informasi tersebut baru didapatnya setelah korban melapor pada Minggu, 22 November 2020 lalu. Tanpa butuh waktu lama, Minggu sore pelaku langsung diamankan.
"Kejadian pencabulan itu tahun 2012 silam, baru dilaporkan sekarang. Pelaku merupakan tetangga korban dan juga RT di kampung itu," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (26/11/2020).
BACA JUGA: Kekerasan Seksual Anak Terjadi lagi! Paman Cabuli Keponakan di Warudoyong Sukabumi
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nagrak, Aipda Suhayandi menuturkan, pada tahun 2012 silam, aksi pencabulan itu terjadi di rumah pelaku.
BACA JUGA: Pelaku Cabul Terhadap Anak-anak di Cisaat Sukabumi Belum Tertangkap
"Pelaku meminta korban tutup mulut. Korban diperlakukan seperti itu sudah berulang kali oleh pelaku. Dan korban ketika duduk di bangku kelas kelas V SD pelaku sempat menyetubuhinya," tandasnya
Informasi yang dihimpun, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke dari Polsek Nagrak ke Polres Sukabumi untuk penanganan lebih lanjut.
Catatan redaksi: Naskah mengalami perubahan Jumat (27/11/2020), pukul 08.37 WIB. Mohon maaf atas ketidaknyamanan.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.