SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kekerasan seksual anak lagi-lagi terjadi di Sukabumi. Peristiwa tragis itu dialami seorang anak perempuan berusia 8 tahun berinisial EY. Adapun pelakunya, pria berusia 41 berinisial A yang merupakan paman korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2020) di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, ketika korban pulang mengaji.
BACA JUGA: Pelaku Cabul Terhadap Anak-anak di Cisaat Sukabumi Belum Tertangkap
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menyatakan, saat itu pelaku mengajak korban ke jalan sepi dan meminggirkan sepeda motornya di dekat rumah kosong di daerah tersebut. Di rumah kosong ini, pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
Tak hanya sekali saja, ternyata kekerasan seksual anak yang dilakukan pelaku terhadap korban ini sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun. Setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 3.000.
BACA JUGA: Aksi Pria Cabuli Bocah di Cisaat Sukabumi Dilakukan Sejak 3 Tahun Lalu
"Perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih 1 tahun dengan iming-iming dikasih uang Rp 3.000," jelas Sumarni.
Kekerasan seksual anak yang dilakukan pelaku ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada polisi. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
"Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi undang-undang," jelas Sumarni.