SUKABUMIUPDATE.com - Forkopimcam Kecamatan Citamiang melakukan operasi yustisi di Jalan Pramuka, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin (23/11/2020). Sedikitnya 10 pengendara dan pejalan kaki yang kedapatan tidak menggunakan masker kena teguran petugas.
Kapolsek Citamiang Iptu Suwaji mengatakan, kegiatan operasi yustisi semacam itu akan dilaksanakan secara rutin selama masa pandemi berlangsung, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Operasi peningkatan disiplin protokol kesehatan ini akan terus kami lakukan, khususnya pada masa pandemi," ujar Suwaji kepada sukabumiupdate.com, melalui pesan singkat.
BACA JUGA: Operasi Yustisi di Cisaat Sukabumi, 45 Pelanggar Protokol Kesehatan Disidang
Lebih lanjut, Suwarji menjelaskan, dalam kegiatannya tersebut jajarannya turut membagikan sejumlah masker kepada masyarakat yang sedang melintas di area operasi yustisi.
"Selain menegur, kami juga membagikan masker kepada sejumlah masyarakat yang melintas di Jalan Pramuka Citamiang," pungkasnya.
Sementara di lokasi berbeda, delapan pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial berupa push up saat melintas di Jalan Garuda Cibeureum Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Operasi Yustisi Belum Berhenti, Pelanggar Prokes di Sukabumi Terus Terjaring
Kapolsek Cibeureum AKP Sugiatmo menyebut, pemberian sanksi dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Sanksi ini kami berikan untuk membuat para pelanggar jera, sehingga tidak melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari. Hal ini juga merupakan salah satu upaya kita, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan," tandasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.