SUKABUMIUPDATE.com - Operasi Yustisi yang digelar di Alun-alun Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, menjaring puluhan orang pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Acep Saeffudin mengatakan, ada sebanyak 45 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan atau prokes karena tidak memakai masker. Mereka selanjutnya menjalani sidang di tempat dan mendapat vonis sanksi teguran berupa lisan dan tulisan.
BACA JUGA: Tok! Hakim Putuskan 27 Warga Sukabumi Bersalah Langgar Protokol Kesehatan
"Yang melanggar prokes Covid-19 terjaring sebanyak 45 orang. Semua pelanggar disidangkan," kata Acep.
Sama seperti operasi yustisi yang sebelumnya dilakukan, untuk sasaran operasi di tempat ini adalah pejalan kaki, pengguna kendaraan roda 2 dan 4 serta masyarakat umum lainnya.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Operasi Yustisi di Kabupaten Sukabumi Diperpanjang
Untuk petugas yang terlibat dalam operasi ini yaitu 14 anggota Satpol PP, Polri 20 orang, TNI 5 orang, Denpom 4 orang, Dishub 13 orang, Satgas Kecamatan 4 orang, Pengadilan Negeri 3 orang dan Kejaksaan Negeri 4 orang.
Acep berharap masyarakatyang terkena sanksi denda lebih meningkatkan kesadarannya untuk memakai masker demi mencegah Covid-19. "Dari kegiatan operasi yustisi ini diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan 3M,” kata Yusuf.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.