SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penganiayaan yang dialami salah seorang warga sekaligus ketua RT di Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi mendapat penjelasan pihak kapolisian. Polisi menyebut pelaku telah diamankan dan menegaskan korban bukanlah petani seperti informasi yang beredar selama ini.
Kapolsek Jampang Tengah AKP Usep Nurdin mengatakan, penganiayaan itu dialami oleh S pada Jumat, 13 November 2020 malam di Kampung Nangela RT 04/08 Desa Jampang Tengah, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Petani Dianiaya, SPI: Sedang Bikin Sawung di Lahan Eks HGU di Jampang Tengah Sukabumi
Dalam keterangannya, polisi menegaskan penganiayaan ini tidak terkait keberadaan posko SPI, melainkan permasalahan pribadi. Namun Usep tidak menjelaskan permasalahan pribadi seperti apa yang menyulut penganiayaan ini.
"Selain dari sebagai Ketua RT, korban S bukan petani melainkan seorang pengusaha kayu/pemilik penggesekan kayu hutan dan bergerak dalam bidang usaha jual beli kayu hutan," tambah Usep.
BACA JUGA: Petani di Jampang Tengah Sukabumi Dianiaya, DPRD Minta Polisi Usut Tuntas
Usep menambahkan pihak keluarga korban dan pelaku di luar konteks jalur hukum yang sedang ditangani oleh Polsek Jampang Tengah saat ini tengah melakukan pertemuan. "Sedang dimusyawarahkan," pungkas Usep.
Catatan Redaksi: Naskah dan judul mengalami perubahan pukul 19.30 WIB.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.