SUKABUMIUPDATE.com - Beredarnya Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu di Sukabumi mendapat tanggapan praktisi hukum, Kuswara. Kuswara menilai, kasus dugaan pemalsuan dokumen desa tersebut dapat dijerat oleh dua pasal sekaligus.
Kuswara menuturkan, dalam kasus ini yang menjadi pelaku pemalsuan dokumen desa tersebut dapat terjerat oleh dua peraturan perundang-undangan. Kuswara berujar, antara lain Pasal 164 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang terakhir berubah menjadi Nomor 20 Tahun 2001.
"Pasal-pasal tersebut dapat menjerat karena atas perbuatannnya yang diduga untuk mendapatkan bantuan yang berasal dari keuangan negara," terangnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (4/11/2020).
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Dugaan SKU Palsu untuk Bantuan Rp 2,4 Juta
Kuswara pun meminta kepolisian agar segera menangani kasus dugaan pemalsuan SKU yang telah dilaporkan Kepala Desa Bojonggenteng ini.
"Seharusnya polisi gegas cepat menindaklanjuti laporan kepala desa tersebut. Itu sebagai cara menimbulkan efek kejut supaya kejadian serupa tidak akan terjadi lagi," imbuh dia.
Menurut Kuswara, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga harus turut terlibat dalam menangani persoalan ini. Sebab berdasarkan data yang berhasil ia himpun, tercatat 90.000 pelaku UMKM yang mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih harus diverifikasi.
"Karena berdasarkan data, sekira 90.000 UMKM yang telah diajukan oleh DKPUKM untuk mendapatkan bantuan pemerintah pusat. Supaya masyarakat mendapat kejelasan, jangan sampai ada pertanyaan dari data 90.000, berapa persen yang palsu," tandasnya.
BACA JUGA: SKU Palsu Untuk Bantuan Rp 2,4 Juta Beredar? Kades Bojong Genteng Sukabumi Lapor Polisi
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi Yudi Wahyudi mendatangi Mapolsek Bojonggenteng untuk melaporkan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Usaha (SKU), Senin (2/11/2020).
Yudi mengaku telah menemukan pemalsuan dalam pembuatan dokumen SKU tersebut. Sebab, belakangan ini SKU memang banyak diminati oleh masyarakat lantaran menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta.
"Saya menemukan SKU yang dipalsukan. SKU itu formatnya seperti jenis font dan ukuran font yang berbeda dengan standar desa kami," terangnya saat itu.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.