SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, menyoroti kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri alias hubungan inses, di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Lewat keterangan tertulis Arist membeberkan, pelaku berinisial N (47 tahun) dapat dijerat Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang.
"Pelaku hubungan seksual sedarah dipastikan akan menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara," kata Arist kepada sukabumiupdate.com, Selasa (29/9/2020).
BACA JUGA: Luka Robek 90 Persen, Hasil Visum Anak Korban Inses di Sukaraja Sukabumi
Lebih jauh Arist menjelaskan, mengingat pelakunya merupakan orang tua kandung korban sendiri dan kasus hubungan sedarah adalah kejahatan luar biasa, serta dengan mengacu kepada Pasal 83 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, maka pidana pokok yang dijatukan kepada pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya, yakni menjadi seumur hidup.
"Atas meningkatnya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak, mungkin pertanyaan "ada apa di Sukabumi?" Dan tidaklah berlebihan jika Sukabumi saat ini menjadi zona merah kekerasan seksual," tegas Arist.
Arist meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar benar-benar hadir untuk mencari dan merumuskan bagaimana caranya memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak. Arist berujar, salah upaya yang bisa dilakukan adalah melibatkan partisipasi masyarakat dan komitmen membangun gerakan perlindungan anak berbasis kampung dan desa.
BACA JUGA: Korban Inses di Sukaraja Sukabumi Jalani Visum, P2TP2A: Kita Dampingi
"Gerakan itu menjadi kewajiban untuk diterapkan dan dikembangkan, sehingga masing-masing kampung dan desa menjaga serta melindungi anak-anaknya dari serangan kekerasan seksual," ujar Arisr menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri alias hubungan inses terhadap korban berinisial LN (12 tahun). Kasus tersebut terjadi di Kampung Nagrak, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan mengatakan, pelaku berinisial N (47 tahun) ditangkap di kediamannya, Jumat (25/9/2020). Penangkapan tersebut dilakukan usai Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menerima informasi dari masyarakat.