SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang diamankan aparat Polsek Parakansalak karena terlibat pengeroyokan di Kampung Sindang Longok, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.
Kanit Reskrim Polsek Parakansalak, Bripka Sidik Wahyudin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Juli 2020 lalu. Saat itu datang pelapor atas nama Ela yang menerangkan suaminya yang bernama Emon (54 tahun) dikeroyok.
"Kami langsung datang ke lokasi tepatnya di bahu jalan perlintasan Sukakersa. Dua orang pelaku yang diamankan atas nama Evandi alias Encus dan Wahyudin alias Buyay, warga Kampung Limbangan, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak," ujar Sidik kepada sukabumiupdate.com, Kamis (30/7/2020).
BACA JUGA: Dipaksa Beli Air Mineral, Sopir Truk di Padabeunghar Sukabumi Dikeroyok
Setibanya di tempat kejadian, terlihat masyarakat sudah berkumpul. Sidik menuturkan, kedua pelaku nyaris menjadi bahan amukan warga karena pengeroyokan itu.
"Setelah itu korban tergeletak di lokasi mengalami luka di bagian kepala, luka 4 cm di telinga, 6 cm dekat pelipis, dan di punggung 4 cm. Semua itu luka bacokan," terangnya
Masih kata Sidik, pengeroyokan itu terjadi karena pelaku geram dengan informasi beredar diduga dari korban yang telah memitnahnya mencuri pisang.
"Wahyudin datang ke rumah Evandi dan menceritakan itu. Kemudian kedua pelaku memutuskan untuk mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok," tuturnya
BACA JUGA: Video: Mabuk Bareng Lalu Keroyok Remaja di Kota Sukabumi
Ketika kedua palaku masih dalam perjalanan menuju rumah korban, setibanya di tempat kejadian korban bertemu kedua pelaku itu. Sidik memaparkan kemudian korban langsung sabet dengan golok tersebut hingga terjatuh dan tidak berdaya.
"Korban langsung dikeroyok. Datang warga sekitar yang ingin menghakimi kedua pelaku. Beruntung kami datang melerai. Pelaku langsung diamankan dan korban langsung dibawa ke puskesmas karena lukanya parah, dirujuk di RSUD Sekarwangi" katanya.
Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok. Sidik menegaskan, pelaku terjerat pasal 170 tentang pengeroyokan bersama-sama dan kekerasan di muka umum.