SUKABUMIUPDATE.com - Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak laki-laki dibawah umur (Pedofilia) di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. Aksi bejat pria ini sudah berlangsung sejak tahun 2019, dan untuk sementara terdata 19 anak laki-laki jadi korban aksi cabul dan sodomi yang dilakukan dengan modus bejalar ilmu kanuragan.
Pelaku bernisial FCR (23 tahun) diamankan Polsek Kalapanunggal Sabtu malam lalu (27/6/2020) sekira pukul 23.30 WiB di kediamannya. Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB pelaku kemudian di bawa ke Markas Polres Sukabumi di Palabuhanratu.
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menjelaskan tersangka sudah melakukan tindak cabul pada 19 anak sejak akhir tahun 2019.
"Berawal laporan salah seorang orang tua korban, yang menyatakan anaknya dicabuli oleh pelaku. Saat lidik ternyata korban bertambah jadi empat orang. Setelah itu tersangka mengakui jumlah korban sementara kurang lebih 19 anak laki-laki dibawah umur," ujarnya.
BACA JUGA: Tukang Pijat Sodomi Anak Tirinya Berkali-kali di Ciambar Sukabumi
Modusnya sambung Rizka, melalui pertemanan di media sosial (facebook). Pelaku meyakinkan para korban bisa mengajarkan ilmu kanuragan untuk jaga diri dan badan, dan jika ritual cabul ditolak maka korban akan menjadi gila atau diikuti makhluk ghoib.
"Kalau untuk berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan cabul nya mohon maaf ada diantaranya mendapat perlakukan Sodomi, ada hanya meraba alat vital, kebetulan seluruh korban ini laki laki usia dibawah 15 tahun," jelas AKP Rizka.
Polisi masih berusaha mengorek informasi dari pelaku untuk menelusuri dugaan korban-korban lainnya. Sementara untuk korban yang sudah melapor, menurut Rizla diarahkan melakukan proses visum, berkordinasi dengan jaksa dan dinas pemberdayaan perempuan dan anak.
BACA JUGA: Jumlah Korban Pedofil Sadis di Caringin Sukabumi Jadi 12 Orang
"Untuk korban saat ini tersebar makanya kita melakukan pendataan, ada beberapa juga di kawasan Cibojong," tandasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang," pungkas Kasat Reskrim Polres Sukabumi.