SUKABUMIUPDATE.com - Kasus sodomi terhadap anak terjadi di Kabupaten Sukabumi. Perbuatan ini dilakukan IG (48 tahun) kepada anak tirinya HS (15 tahun).
Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku yang bekerja sebagai tukang pijat sejak 2015 silam sedangkan saat itu korban duduk di bangku kelas V SD. Perbuatanya bukan hanya sekali saja dilakukan, namun berkali-kali. Terakhir, perbuatan pelaku dilakukan pada Mei 2016 di rumahnya di Kampung Lemahputi, Desa Ambarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
Meski dilakukan berkali-kali, korban selalu bungkam karena diancam pelaku.
Perbuatan pelaku akhirnya terungkap ketika korban memberanikan diri menceritakan hal yang dialaminya kepada keluarga. Korban pertama kali cerita kepada nenek kemudian melaporkan perbuatan ini kepada polisi. Anggota Polsek Nagrak mengamankan pelaku pada Kamis (13/9/2018). Namun kini korban menjadi murung dan enggan sekolah.
BACA JUGA: Pengakuan Kakek Penggemar Film Semi yang Diduga Cabuli Anak di Ciambar Sukabumi
Kanit Reskrim Polsek Nagrak Bripka Suhayandi, mengungkapkan, perbuatan korban terakhir kali dilakukan pada Mei 2016. Saat itu korban yang baru saja pulang sekolah disuruh untuk membasuh lubang anusnya. Tanpa curiga korban melakukan perintah pelaku. Setelah itu pelaku menyuruh korban membuka celana dan tidur di kasur lantai hingga terjadinya perbuatan sodomi tersebut.
"Pelaku mengancam kepada korban agar kejadian tersebut jangan dikasih tahu kepada orang lain apabila tidak mau terkena pukulan sehingga korban merasa ketakutan. Seiring berjalannya waktu pada akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian ini kepada keluargannya hingga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," ujar Suhayandi.
Suhayandi mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatannya saat ibu korban pergi bekerja.
BACA JUGA: Keluarga Anak Korban Pelecehan Seksual Asal Jampang Kulon Keluhkan Sikap Hakim PN Cibadak
Menurut Suhayandi, pelaku melakukan sodomi awalnya mencoba-coba setelah itu ketagihan. Polisi masih melakukan penyelidikan kasus ini dan pelaku saat ini diamankan di Polsek Nagrak.
"Kami masih melakukan penyelidikan kasus ini," ungkapnya.
Pelaku terjerat pasal 76E dan atau pasal 82 ayat 1 dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.