Praktisi Hukum Sukabumi Sebut Koruptor Anggaran Covid-19 Bisa Dipidana Mati

Kamis 16 April 2020, 10:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19, baik APBN maupun APBD mendapat sorotan dari semua pihak. Praktisi hukum Sukabumi, Angga Perwira menilai anggaran yang besar mulai dari pusat itu dikhawatirkan rawan terjadi penyimpangan.

BACA JUGA: Hasil Polling, Warganet Sukabumi Ingin Pemda Transparan Mengenai Alokasi Dana Covid-19

Apalagi, kata Angga, Presiden Joko Widodo akan menambah alokasi APBN senilai Rp 405,1 triliun dalam rangka merespon pandemi Covid-19. Tak terkecuali Bupati dan Wali Kota yang sudah melakukan pergeseran APBD untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

"Hal ini tentu sesuai arahan dari Mendagri dan Menkeu. Dua kementerian ini mengeluarkan Permenkeu nomor 6 tahun 2020 dan Permendagri nomor 20 tahun 2020 yang intinya daerah dapat melaksanakan revisi APBD," kata Angga melalui siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com, belum lama ini.

BACA JUGA: Hindari Salah Tafsir Anggaran Covid-19, Anggota DPRD Ini Minta Pemkab Sukabumi Transparan

Ditanya mengenai ancaman hukuman bagi pelaku penyimpangan anggaran kebencanaan, khususnya dalam penanggulangan Covid-19, Angga mengutip Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

"Pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," bebernya.

BACA JUGA: Rp 23 Miliar Dari APBD II, Fahmi: Anggaran Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi Rp 56 Miliar

"Poin selanjutnya disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," lanjutnya.

Masih kata Angga, keadaan tertentu yang dimaksud adalah suatu keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi Siapkan Rp 300 Miliar Tangani Covid-19, Untuk Tiga Bidang Ini

"Pertanyaan berikutnya, apakah orang yang melakukan korupsi dana penanggulangan pandemi Covid-19 dapat dituntut dengan aturan di atas dengan maksimal pidana mati? Terkait hal ini mari kita lihat Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dalam Perpres itu jelas dinyatakan bahwa Virus Corona sebagai Bencana Nasional," tegasnya.

"Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kami menyimpulkan bahwa APBD merupakan keuangan negara yang harus dipertanggunjawabkan penggunaannya. Bahwa ancaman pidana mati dapat diberlakukan jika ada penyalahgunaan atau korupsi dana APBD penanggulangan Covid-19. Bahwa Covid-19 merupakan bencana nasional," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Mobil19 Januari 2025, 09:12 WIB

Travel Gelap Menjamur, Operasi Penertiban Angkutan Liar di Sukabumi

mendorong masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan pribadi sebagai sarana usaha agar melengkapinya dengan badan hukum, seperti koperasi atau bentuk legalitas lainnya
Operasi penertiban angkutan liar, travel atau taksi gelap di Kabupaten Sukabumi (Sumber: su/ibnu)
Sehat19 Januari 2025, 09:00 WIB

Cara Efektif Mengatasi Alergi, dr. Zaidul Akbar Ungkap dengan Membersihkan Usus

dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus.
dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus. (Sumber : Youtube/@dr.Zaidul Akbar Official)
Life19 Januari 2025, 08:00 WIB

7 Ciri Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus dan Cara Menghadapinya

Berikut Sederet Ciri Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus dan Cara Menghadapinya.
Ilustrasi. Cara Menghadapi Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus. (Sumber : Freepik/@yanalya)
Food & Travel19 Januari 2025, 07:00 WIB

3 Resep Smoothies Buah untuk Sarapan Sehat di Pagi Hari, Cocok Buat Diet!

Smoothie populer di kalangan orang yang mencari gaya hidup sehat karena bisa menjadi cara enak untuk mengonsumsi lebih banyak buah dan sayuran.
Ilustrasi. Minuman Smoothies Buah, Sarapan Sehat di Pagi Hari untuk Diet. (Sumber : Freepik/@rorozoa)
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina