Praktisi Hukum Sukabumi Sebut Koruptor Anggaran Covid-19 Bisa Dipidana Mati

Kamis 16 April 2020, 10:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19, baik APBN maupun APBD mendapat sorotan dari semua pihak. Praktisi hukum Sukabumi, Angga Perwira menilai anggaran yang besar mulai dari pusat itu dikhawatirkan rawan terjadi penyimpangan.

BACA JUGA: Hasil Polling, Warganet Sukabumi Ingin Pemda Transparan Mengenai Alokasi Dana Covid-19

Apalagi, kata Angga, Presiden Joko Widodo akan menambah alokasi APBN senilai Rp 405,1 triliun dalam rangka merespon pandemi Covid-19. Tak terkecuali Bupati dan Wali Kota yang sudah melakukan pergeseran APBD untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

"Hal ini tentu sesuai arahan dari Mendagri dan Menkeu. Dua kementerian ini mengeluarkan Permenkeu nomor 6 tahun 2020 dan Permendagri nomor 20 tahun 2020 yang intinya daerah dapat melaksanakan revisi APBD," kata Angga melalui siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com, belum lama ini.

BACA JUGA: Hindari Salah Tafsir Anggaran Covid-19, Anggota DPRD Ini Minta Pemkab Sukabumi Transparan

Ditanya mengenai ancaman hukuman bagi pelaku penyimpangan anggaran kebencanaan, khususnya dalam penanggulangan Covid-19, Angga mengutip Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

"Pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," bebernya.

BACA JUGA: Rp 23 Miliar Dari APBD II, Fahmi: Anggaran Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi Rp 56 Miliar

"Poin selanjutnya disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," lanjutnya.

Masih kata Angga, keadaan tertentu yang dimaksud adalah suatu keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi Siapkan Rp 300 Miliar Tangani Covid-19, Untuk Tiga Bidang Ini

"Pertanyaan berikutnya, apakah orang yang melakukan korupsi dana penanggulangan pandemi Covid-19 dapat dituntut dengan aturan di atas dengan maksimal pidana mati? Terkait hal ini mari kita lihat Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dalam Perpres itu jelas dinyatakan bahwa Virus Corona sebagai Bencana Nasional," tegasnya.

"Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kami menyimpulkan bahwa APBD merupakan keuangan negara yang harus dipertanggunjawabkan penggunaannya. Bahwa ancaman pidana mati dapat diberlakukan jika ada penyalahgunaan atau korupsi dana APBD penanggulangan Covid-19. Bahwa Covid-19 merupakan bencana nasional," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Nasional23 Februari 2025, 13:22 WIB

Termasuk di Cibeas Sukabumi, Daftar 125 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H

Salah Satunya di POB Cibeas Sukabumi, Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik Rukyatul Hilal untuk mengetahui Awal Ramadan 1446 H.
Rukyatul Hilal awal Syawal 1445 H/2024 M di Pusat Observasi Bulan atau POB Cibeas Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life23 Februari 2025, 12:00 WIB

Negara Perak Penerus Pajajaran, Sejarah Kerajaan Sumedang Larang di Jawa Barat

Prabu Geusan Ulun menerima pusaka Pajajaran dan dinobatkan sebagai Raja Sumedang Larang.
Ilustrasi. Kerajaan Islam Sumedang Larang diyakini sebagai leluhur Suku Sunda dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan budaya di Jawa Barat. (Sumber : AI)
Sukabumi23 Februari 2025, 11:44 WIB

Kronologi Meninggalnya Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Menurut Keluarga

Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Sosok almarhum Dedi Damhudi. (Sumber Foto: Dok. Pribadi)
Kecantikan23 Februari 2025, 11:00 WIB

Perawatan di Rumah Ala Salon, Ini 6 Manfaat Hair Mask untuk Kesehatan Rambut

Hair mask menjadi salah satu produk perawatan rambut yang penting.
Ilustrasi. Treatment di Rumah. Hair mask mengandung bahan-bahan yang kaya nutrisi, seperti vitamin, protein, dan minyak alami. (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 Februari 2025, 10:34 WIB

Keajaiban Bongkahan Batu di Curug Sodong Sukabumi: Tak Goyah Meski Diterjang Banjir dan Longsor

Bongkahan batu ini bukan hanya menjadi ciri khas Curug Sodong Sukabumi, tetapi juga menambah nilai mistis dan keunikan bagi wisatawan yang datang.
Bongkahan batu yang menempel di ujung Curug Sodong Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil)
Bola23 Februari 2025, 10:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga PSM Makassar vs Persija Jakarta akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 09:44 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Dedi Damhudi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki turut mendoakan almarhum Dedi Damhudi husnul khatimah dan memperoleh tempat terbaik di sisi Allah.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.(Sumber Foto: istimewa)
Produk23 Februari 2025, 09:26 WIB

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Cicurug Sukabumi Naik Jelang Ramadan 2025

Kepala UPTD Pasar Semi Modern Cicurug, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa secara umum harga bahan pokok masih tergolong stabil meskipun ada beberapa kenaikan.
Harga sejumlah bahan pokok penting di Pasar Semi Modern Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadan. (Sumber : SU/Ibnu)
Arena23 Februari 2025, 09:11 WIB

2 Pesilat Cilik Asal Purabaya Sukabumi Raih Prestasi di Kejuaraan Wilayah 3 Championship 2025

Kepala SDN 2 Purabaya, Rusli Fahmi, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian kedua siswanya tersebut.
Dua pesilat cilik asal Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi raih medali di Kejuaraan Pencak Silat Wilayah 3 Championship 2025 (Sumber Foto: Istimewa)
Sehat23 Februari 2025, 09:00 WIB

Saraf Kejepit: Penyebab, Gejala dan 5 Ramuan Herbal untuk Mengobatinya

Saraf kejepit, adalah kondisi yang terjadi ketika bantalan antar tulang belakang (cakram intervertebralis) mengalami kerusakan atau bergeser, sehingga menekan saraf di sekitarnya
Ilustrasi - Penyebab, Gejala, dan Pengobatan saraf Kejepit dengan Ramuan Herbal. (Sumber : Freepik.com).