Praktisi Hukum Sukabumi Sebut Koruptor Anggaran Covid-19 Bisa Dipidana Mati

Kamis 16 April 2020, 10:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19, baik APBN maupun APBD mendapat sorotan dari semua pihak. Praktisi hukum Sukabumi, Angga Perwira menilai anggaran yang besar mulai dari pusat itu dikhawatirkan rawan terjadi penyimpangan.

BACA JUGA: Hasil Polling, Warganet Sukabumi Ingin Pemda Transparan Mengenai Alokasi Dana Covid-19

Apalagi, kata Angga, Presiden Joko Widodo akan menambah alokasi APBN senilai Rp 405,1 triliun dalam rangka merespon pandemi Covid-19. Tak terkecuali Bupati dan Wali Kota yang sudah melakukan pergeseran APBD untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

"Hal ini tentu sesuai arahan dari Mendagri dan Menkeu. Dua kementerian ini mengeluarkan Permenkeu nomor 6 tahun 2020 dan Permendagri nomor 20 tahun 2020 yang intinya daerah dapat melaksanakan revisi APBD," kata Angga melalui siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com, belum lama ini.

BACA JUGA: Hindari Salah Tafsir Anggaran Covid-19, Anggota DPRD Ini Minta Pemkab Sukabumi Transparan

Ditanya mengenai ancaman hukuman bagi pelaku penyimpangan anggaran kebencanaan, khususnya dalam penanggulangan Covid-19, Angga mengutip Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

"Pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," bebernya.

BACA JUGA: Rp 23 Miliar Dari APBD II, Fahmi: Anggaran Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi Rp 56 Miliar

"Poin selanjutnya disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," lanjutnya.

Masih kata Angga, keadaan tertentu yang dimaksud adalah suatu keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi Siapkan Rp 300 Miliar Tangani Covid-19, Untuk Tiga Bidang Ini

"Pertanyaan berikutnya, apakah orang yang melakukan korupsi dana penanggulangan pandemi Covid-19 dapat dituntut dengan aturan di atas dengan maksimal pidana mati? Terkait hal ini mari kita lihat Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dalam Perpres itu jelas dinyatakan bahwa Virus Corona sebagai Bencana Nasional," tegasnya.

"Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kami menyimpulkan bahwa APBD merupakan keuangan negara yang harus dipertanggunjawabkan penggunaannya. Bahwa ancaman pidana mati dapat diberlakukan jika ada penyalahgunaan atau korupsi dana APBD penanggulangan Covid-19. Bahwa Covid-19 merupakan bencana nasional," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU