SUKABUMIUPDATE.com - Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi berinisial A diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/3/2020).
A diamankan lantaran tersandung kasus dugaan penggelapan atau penipuan. Ia dilaporkan oleh Abdul Kalam yang diketahui bekerja di PT Nura Indoglobal yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Palsukan Dokumen Tanah Negara, Kades Mekarsari Sagaranten Terancam Enam Tahun Penjara
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara mengatakan, kejadian ini bermula ketika terdakwa A mendatangi saksi Abdul untuk menawarkan atau hendak menjual tanah seluas 2.000 meter persegi milik Aceng yang berlokasi di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
"Kemudian karena A cukup meyakinkan ditambah lagi dia merupakan seorang kepala desa, sehingga korban yakin pada perkataan A dan setuju membayar tanah tersebut sebesar Rp 125 juta," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Kasus Dokumen Tanah Negara Palsu di Mekarsari Sagaranten, Ketua RT: Berawal Dari Batu Akik
Dista menjelaskan, setelah uang itu diberikan kepada A untuk membayar tanah, Abdul pun memberikan waktu yang cukup lama kepada A untuk mengurus semua administrasinya. Karena sudah kelewat batas wajar, Abdul mendatangi kembali A menanyakan sejauh mana proses administrasi balik nama tanah itu, namun A berkelit.
"Terus didesak, diakui lah olehnya ini uang tersebut digunakan secara pribadi. Dan Abdul pun mengkonfirmasi ke Pak Aceng tidak pernah menjual tanah tersebut. Kejadiannya itu antar bulan Juli hingga Agustus tahun 2019," terangnya
BACA JUGA: Kronologis Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah yang Menjerat Kades Mekarsari Sagaranten
Kasus ini sudah memasuki tahap dua, dimana tersangka dilimpahkan dari Penyidik kepada Pidum. Dista menuturkan, langkah selanjutnya akan mencermati atau menyusun dakwaan hingga sempurna dan setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi.
"Artinya sudah P21. Kita belum tahu perannya Kades ini seperti apa, menipu atau menggelapkan. Jadi pasal yang akan mengancam antara 372 atau 378," tandas Dista.