SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra meminta masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan untuk menunda sampai wabah virus Corona atau Covid-19 mereda.
BACA JUGA: Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Corona, THM di Palabuhanratu Diimbau Tutup
Hal itu dalam rangka menindaklanjuti maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020. Dalam maklumat tersebut, salah satu kegiatan yang dilarang selama Pandemi Corona adalah resepsi pernikahan.
"Diupayakan bilamana masyarakat akan melakukan resepsi itu sebaiknya ditunda. Dan jika tetap melangsungkan resepsi pernikahan maka panitia mesti ada hand sanitizer. Kemudian saat bersalaman diatur oleh panitia," ujar Nuredy saat diwawancarai di Palabuhanratu, Selasa (24/3/2020).
BACA JUGA: Enam Tempat Karaoke di Kota Sukabumi Ditutup Hingga Waktu yang Tidak Ditentukan
Lanjutnya, untuk akad pernikahan pihaknya mempersilahkan bagi masyarakat yang ingin tetap melaksanakan, dengan catatan pihak panitia atau masyarakat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan aparat kepolisian.
"Kita selalu berkoordinasi dengan pihak penyewaan gedung, panitia-panitia resepsi pernikahan untuk meniadakan resepsi pernikahan. Namun untuk akad nikah silahkan dilakukan," imbuhnya.
"Sampai saat ini belum ada laporan kepada kita untuk mengajukan kegiatan pernikahan baik di gedung maupun di tempat umum," katanya lagi.
BACA JUGA: Empat Alun-alun Dua Taman Kota di Kabupaten Sukabumi Ditutup, Disperkim: Antisipasi Covid-19
Tak hanya itu, Nuredy juga mengaku sudah berkomunikasi dengan tokoh-tokoh ulama kaitan penundaan kegiatan-kegiatan keagamaan yang sifatnya mengumpulkan massa yang cukup banyak di satu lokasi, berdasarkan Surat Edaran Bupati Sukabumi.
"Surat edarannya sudah diterbitkan oleh Pak Bupati, dan kita melakukan sosialisasi kepada tokoh agama. Intinya adalah ibadah tetap dilakukan namun meminimalkan jumlah jemaah yang berkumpul, guna mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polres Sukabumi," pungkasnya.