SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, melakukan dengar pendapat dengan sejumlah kepada desa dan tokoh masyarakat, terkait keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. Machi Inti di wilayah Kecamatan Surade.
BACA JUGA: Sengketa HGB Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi, SPI Minta Bupati dan Gubernur Turun Tangan
Informasi yang diperoleh, lahan HGB tersebut berada di Desa Pasiripis dengan luas 320 hektare, Desa Buniwangi seluas 116 hektare, dua di desa lainnya yakni Desa Cipeundeuy dan Desa Sukatani seluas 510 hektare.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji menyampaikan, dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terhadap HGB PT. Macri Inti.
"Informasi dari masyarakat HGB itu tidak sesuai dengan peruntukannya, tidak ada bangunan, bahkan masyarakat yang ikut kerja atau menggarap lahan itu dipungut biaya sebagai sewa lahan," ujar Paoji kepada sukabumiupdate.com seusai pertemuan di Aula Kantor Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Selasa (25/2/2020).
Ia mengaku sudah melakukan pengecekan lahan tersebut dan telah mengundang pihak perusahaan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dua kali berturut-turut untuk meminta kejelasan, tetapi tidak kunjung hadir. Maka dari itu, sambung Paoji, hari ini harus ada tindak lanjut serta menyerahkan ke pemerintah daerah untuk mengecek berkaitan dengan izin-izin perusahaan.
"Jangan sampai ini dibiarkan berlarut larut, karena masyarakat juga akan sulit mengamankan lahan itu. Apalagi statusnya tidak jelas, apakah milik PT Marci Inti atau PT Baskara. Pasalnya beberapa perusahan juga ada yang mengaku lahan itu. Oleh karena itu, kami akan segera membentuk panitia menyelesaikan lahan tersebut," tegasnya.
BACA JUGA: Ini Solusi Sengketa HGU PT Asabaland di Ciracap Sukabumi, SPI: Tarik Rekom Bupati
Paoji berharap dengan adanya duduk bersama mudah-mudahan masyarakat bisa lebih kondusif. Ia juga menegaskan akan mendorong dan mendukung apabila ada perusahaan yang investasi di Kabupaten Sukabumi.
"Apalagi ini sudah ada tempatnya, tinggal statusnya abstain tidaknya tidak tahu, sedangkan di data base dinas perizinan (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red) PT Macri Inti tidak datanya, maka dari itu perlu pengkajian khusus," imbuhnya.
Di sisi lain, tambah Paoji tadi ada usulan untuk pengelolaan lahan tersebut diserahkan ke pihak desa, namun tidak serta merta bisa seperti itu, karena ada aturan dan proses sesuai dengan prosedur. "Dengan aturan dan hukum, tidak mudah untuk diserahkan langsung kepada Pemdes," pungkasnya.