SUKABUMIUPDATE.com - Sengketa lahan pertanian antara petani penggarap dan perusahaa pemegang HGB (Hak Guna Bangunan) di Desa Pasirdatar Indah dan Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir.
Karenanya, Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak pemerintah daerah baik Kabupaten Sukabumi maupun Provinsi Jawa Barat diharapkan aktif mencarikan solusi terkait sengketa lahan tersebut.
“Saya harap pemerintah daerah, khususnya pak bupati dan gubernur ikut mencarikan solusi terkait masalah ini, karena faktanya kami menggarap tanah terlantar tersebut sudah selama 20 tahun, sejak tahun 1997. Tetapi sekarang kami dipolisikan,†jelas Bubun Kusnadi (50) Kordinator SPI Kecamatan Caringin, Selasa (2/5).
Di tengah kegiatannya bertani lahan sayuran di lokasi tersebut, Bubun bersama empat petani lainnya saat ini juga harus menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi atas laporan penyerobotan lahan HGB PT SNN.
“Masalah ini muncul karena tiba-tiba perusahaan kembali muncul menjelang masa berlaku HGB-nya habis, dan meminta para petani mengosongkan lahan yang selama puluhan tahun digarap,†lanjut pria yang juga petani penggarap di lahan HGB PT Surya Nusa Nadicipta (SNN), Selasa siang ketika berkunjung ke kantor redaksi sukabumiupdate.com.
Adukan Konflik HGB PT SNN, Petani Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi Datangi Staf Presiden
Petani Penggarap Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi, Kembali Hentikan Alat Berat PT SNN
Ketegangan antara petani dengan perusahaan pun makin meruncing, petani menolak dan mengusir alat berat milik perusahaan yang berencana membangun jalan. “Intinya kami meminta Pemda turun tangan, kami ingin masalah ini dimediasi pihak berwenang dalam hal ini pemerintah, baik pusat, provinsi, dan kabupaten,†lanjut Bubun.
Rencananya mediasi oleh pemerintah daerah ini berlangsung Rabu besok (3/5), namun kembali diundur menjadi Selasa (9/5) depan.
“Kami masih menyimpan harapan besar pemerintah daerah khususnya pimpinan daerah bupati dan wakil bupati bisa mengambil keputusan terbaik untuk kepentingan petani penggarap di Pasirdatar Indah dan Sukamulya,†pungkas.
Menurut Bubun, petani berharap tetap memiliki lahan untuk bercocok tanam, tidak tergusur oleh rencana pembangunan yang belum tentu bisa mengakomodir kebutuhan dan kepentingan petani di dua desa. Sedikitnya ada 486 kepala keluarga atau lebih dari 2.000 jiwa warga di Desa Pasirdatar Indah dan Sukamulya yang selama ini bergantung pada lahan pertanian tersebut.