SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Yani Zatnika Marwan mengaku prihatin atas kasus pencabulan bocah berumur enam tahun oleh ayah tirinya di Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Yani setelah mendapat laporan, P2TP2A langsung mendatangi rumah korban yang berada di Kecamatan Cicantayan untuk mengetahui seperti apa peristiwa tersebut. Selain itu, P2TP2A juga memeriksa kondisi psikis korban.
BACA JUGA: Pria Lucah di Cikembar Sukabumi Tega Cabuli Anak Tiri
"Karena ketika kejadian itu, korban bersama ibunya kembali ke rumah sebelumnya yang berada di Kecamatan Cicantayan. Mereka tinggal di Cikembar itu baru sebulan pindah dan ngontrak, di sana,” kata Yani kepada sukabumiupdate.com, Senin (17/2/2020).
Yani memastikan, korban dalam keadaan baik-baik saja dan sudah mulai sekolah kembali.
Menurut Yani, kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian namun tetap saja korban tetap mendapat pendampingan. "Kasusnya itu sudah ditangani Polres Sukabumi dan pelakunya sudah diamankan," ujar Yani.
BACA JUGA: Sembunyikan Anak di Bawah Umur ke Rumah Kosong, Pria Cabul di Parungkuda Sukabumi Diamuk Warga
P2TP2A Kabupaten Sukabumi, kata Yani terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh warga Kabupaten Sukabumi mengenai bahayanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Karena perlakuan ini, menurutnya dapat merusak kehidupan dan masa depan anak.
"Sampai pagi tadi kami masih terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang upaya penanganan kekerasan pada anak," tandasnya.
BACA JUGA: Penampakan Rumah Kosong Lokasi Pencabulan Anak di Parungkuda Sukabumi
Sebelumnya, seorang pria berinisial IL (37 tahun) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia enam tahun. Aksi lucah atau cabul itu dilakukan IL di rumah kontrakannya kawasan Kampung Tegalsari, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada 3 Februari 2020 lalu.