SUKABUMIUPDATE.com - Pihak Setukpa Polri menutup jalan Perana di Kelurahan Kecamatan Cikota Kota Sukabumi bagi kendaraan, Rabu (8/1/2020). Sebelumnya jalan masih bisa dilintasi kendaraan milik warga namun dibatasi jam, sedangkan mulai Rabu ini sama sekali kendaraan tak bisa melintas. Warga tak diam, mereka bereaksi dengan penutupan jalan tersebut.
Kuasa Hukum warga Jalan Perana Andri Yules mengatakan, dengan adanya penutupan secara total akses jalan tersebut, pihaknya akan menempuh berbagai upaya, seperti mengirimkan surat kepada Presiden dan Kapolri.
BACA JUGA: Sidang Class Action Jalan Perana Sukabumi, Kerugian Materiil Naik Jadi Rp 2 Triliun
"Kami juga akan mengadukan permasalahan ini ke Komnas HAM dan komisi III DPR RI, serta lembaga-lembaga terkait lainnya," ucap Andri kepada sukabumiupdate.com.
Andri menjelaskan, penutupan jalan dan menganggu kepentingan umum itu merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi, lanjut Andri, perkara persidangan masih berjalan, yang seharusnya semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan itu.
BACA JUGA: Warga Kumpulkan Koin untuk Beli Jalan Perana Sukabumi, Sidang Class Action Kembali Ditunda
"Terkait penutupan resmi hari ini, bagi kami semakin menguatkan gugatan kami, dan apa yang kami dalilkan dalam gugatan sudah jelas terbukti dengan tindakan penutupan jalan hari ini. Tindakan hari ini semakin membuktikan gugatan kami, bahwa ada perbuatan yang kami dalilkan dalam gugatan," jelasnya.
Andri juga mempertanyakan penutupan Jalan Perana tersebut apa untungnya bagi negara. Sebab yang ada negara mengalami kerugian jika jalan tersebut di tutup karena rakyat banyak yang terdampak, dimana mematikan tumbuh kembangnya ekonomi kreatif dan industri rumahan.
BACA JUGA: Warga Minta DPRD Dorong Wali Kota Sukabumi Ambil Alih Jalan Perana
"Karena sebagian rakyat yang tinggal di belakang banyak memiliki usaha industri rumahan. Sekarang jadi terisolir dengan ditutupnya jalan secara total," jelas Andri.
Dihubungi terpisah, Kabag Renmin Setukpa Polri AKBP M Helmi menegaskan, penutupan total Jalan Perana tersebut sudah sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh warga. Menurutnya, saat kemarin masyarakat masih bisa mengakses jalan itu tanpa dipungut bayaran pun, ada sekelompok masyarakat yang mengajukan gugatan kepada Setukpa dengan mengatakan bahwa Setukpa telah bertindak semena-mena. Helmi pun heran dengan gugatan tersebut.
BACA JUGA: Tanggapi Respon Setukpa Soal Jalan Perana, Kuasa Hukum Warga Singgung Akses Jalan
"Para penggugat menghendaki begitu. Lalu kemarin pihak penggugat memasukkan perbaikan gugatan dengan menggugat tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 2 Triliun dan kerugian immateriil Rp 10 Triliun. Jadi bayangkan saja, saat masih diberi akses jalan saja sudah menggugat seperti itu. Ya sudah, lebih baik ditutup saja kan sampai menunggu putusan pengadilan? Jadi, itu sesuai dengan harapan para penggugat. Itu pun hanya untuk kendaraan saja, sementara orang masih bisa lewat," tandasnya.