SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar menyayangkan terjadinya perselisihan antara buruh PT Pelayanan Security Nusantara (PSN) dengan pihak perusahaan PT Siam Cement Group (SCG).
BACA JUGA: Status Karyawan Tetap Hilang? Buruh Rekanan PT SCG Pasang Tenda Tolak Kontrak Kerja Baru
Menurut Hera, perselisihan itu menunjukan adanya permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah antara buruh dengan pihak perusahaan, dan itu merupakan sebuah kegagalan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.
"Ini merupakan kegagalan dinas tenaga kerja dalam membina hubungan industrial dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi. Apalagi tatkala sumber daya alam diambil dari Sukabumi sementara rakyatnya menjerit memperjuangkan haknya," ujar Hera kepada sukabumiupdate.com, Jumat (3/1/2020).
Hera meminta Disnakertrans Kabupaten Sukabumi harus ikut bertanggung jawab dalam menyelesaikan pesoalan itu.
BACA JUGA: Status Pegawai Tetap Tak Jelas, Buruh SCG Akan Demo ke Pendopo Sukabumi
"Kami minta Disnakertrans segera menyelesaikan sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak berlarut larut," pungkasnya.
Sebelumnya puluhan buruh eks PT PSN memasang tenda di luar gerbang pabrik PT SCG, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, karena dilarang masuk ke dalam pabrik semen tersebut, Kamis (2/1/2019).
Persoalan ini bermula dari beralihnya perusahaan PT Pelayanan Security Nusantara ke PT Sukabumi Daya Mandiri yang merupakan perusahaan rekanan PT SCG.