SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap R (25 tahun) terdakwa pembunuhan gadis asal Cianjur Amelia Ulfah Supandi. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, komplek Perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/1/2020).
Dalam persidangan ini, pihak keluarga Amelia menghormati putusan tersebut.
BACA JUGA: Keluarga Emosi, Terdakwa Pembunuhan Cium Kaki Ibu Amelia saat Sidang di Sukabumi
"Baru beres. Pihak keluarga menilai semuanya sudah sesuai dengan pasal-pasal dan proses hukum walaupun vonis 20 tahun jauh dari kata setimpal untuk urusan kehilangan nyawa anak tercinta. Tapi keluarga menghormati proses dan putusan hukum yang berlaku di Indonesia," kata paman Amelia, Gunalan, kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Gunalan, saat terdakwa ditanya apakah ia menerima atau akan melakukan banding, terdakwa menjawab menerima putusan tersebut. Persidangan hari ini, kata Gunalan, dihadiri seluruh keluarga Amelia.
BACA JUGA: Tujuh Saksi Hadiri Sidang Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Amelia di Sukabumi
"Hari ini sidang dihadiri oleh banyak keluarga, dimana yang datang ke pengadilan ada dua mobil dan satu bus. Saat pembacaan vonis, bapaknya Amel menangis. Karena tadi yang datang banyak hakim juga tadi meminta pengawalan ketat saat sidang dan untuk terdakwa. Hakim minta polisi masuk ke ruang sidang untuk pengawalan," tandas Gunalan.
Terdakwa R ini melakukan tindakan pemerkosaan dan menghabisi nyawa Amelia di dalam mobil colt mini jurusan Cianjur Bogor di daerah Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Minggu (21/7/2019). R kemudian membuang jasad alumni IPB itu di area pesawahan di Cibereum Kota Sukabumi. Jasad Amelia kemudian ditemukan pada Senin (22/7/2019).
Peristiwa itu dalam perjalan pulang dari Bogor ke rumah Amelia di Jalan Prof Mohamad Yamin RT 02/09, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.